PALEMBANG, KOMPAS.com- Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan Arya Lesmana Putra (19), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan.
Salah satu tersangka adalah Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Litbang inisial OR. Sementara, dua tersangka lagi berinisial A dan N.
Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah berlangsung pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Baca juga: Diduga Lakukan Maladministrasi, Rektorat UIN Raden Fatah Palembang Dilaporkan ke Ombudsman
Hasilnya, ketiga pelaku diduga kuat menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Arya.
“Betul sudah tiga orang ditetapkan tersangka,” kata Agus, Rabu (11/1/2023).
Sementara itu, Kms Sigit Muhaimin kuasa hukum Arya mengatakan, menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik beberapa hari lalu.
Sigit menjelaskan, pelaku penganiayaan terhadap Arya dilakukan oleh lebih dari tiga orang.
Mereka pun kini masih menunggu hasil pengembangan polisi untuk menetapkan tersangka lain.
“Lukanya banyak, kami yakin pelakunya lebih dari tiga orang,” ujar Sigit.
Baca juga: Fakta Baru Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Korban Dipaksa Minum Air Kloset
Penetapan ketiga tersangka itu menurut Sigit dilakukan pada 29 Desember 2022.
Dari keterangan korban, Arya mengalami tindak kekerasan ketika sedang mengikuti kegiatan diksar di Bumi Perkemahan Gandus. Saat itu, korban dipukuli hingga ditelanjangi oleh para pelaku.
“Kami akan koordinasi lagi dengan penyidik polda agar segera dilakukan rekonstruksi. Kemudian harapannya ada tersangka lain selain tiga orang yang baru ditetapkan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika pada Kamis (3/11/2022) menegaskan akan melakukan upaya jemput paksa ke 10 orang terduga pelaku yang mangkir dua kali dalam panggilan penyidik.
Para 10 orang terduga pelaku itu menurutnya tidak hadir tanpa keterangan jelas.
"Panggilan sudah, namun belum datang. Tapi akan kita panggil lagi, kalau tidak juga datang memenuhi panggilan bakal dilakukan pemanggilan paksa,” kata Agus.
Baca juga: Rektor UIN Raden Fatah Palembang: Ada Dugaan Pengkhianatan dalam Penganiayaan Mahasiswa
Agus menjelaskan, pemanggilan pertama terhadap 10 orang terduga pelaku merupakan mahasiswa UIN yang tergabung dalam UKMK Litbang tersebut telah dilayangkan pada dua minggu lalu.
Namun, sampai hari pemeriksaan mereka tak hadir tanpa disertai alasan yang jelas.
“Sehingga kami kembali layangkan untuk pemanggilan kedua pada minggu ini. Bila tidak hadir maka dilakukan upaya paksa,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.