Diberitakan sebelumnya, dugaan uang suap yang diterima Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.
Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.
Baca juga: Andi Desfiandi, Penyuap Karomani Kasus PMB Unila Dituntut 2 Tahun Penjara
Fakta ini terkuak dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023).
Pada dakwaan itu disebutkan Karomani cs telah meluluskan calon mahasiswa dari jalur reguler sebanyak enam orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.