Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 3 Tahun Rektor Unila Terima Gratifikasi Rp 6,98 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru

Kompas.com - 10/01/2023, 17:22 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani diduga menerima gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru (PMB) hingga Rp 6,98 miliar sejak tahun 2020 hingga 2022.

Dugaan gratifikasi ini dipaparkan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Dakwaan Kedua terhadap Karomani.

Pada sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023) jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan gratifikasi itu terjadi sejak tahun 2020.

"Selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdakwa (Karomani) menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru," kata Agung, Selasa.

Baca juga: Total Uang Suap PMB Unila Rp 3,4 Miliar, Karomani Dapat Bagian Rp 2,6 Miliar

Jumlah uang gratifikasi itu mencapai Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Uang ini diterima oleh Karomani melalui Heryandi (berkas terpisah), Asep Sukohar, Budi Utomo dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orangtua calon mahasiswa.

Rinciannya pada 2020 Karomani menerima gratifikasi sebesar Rp 1,650 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Kemudian pada 2021 Karomani memperoleh Rp 4,385 miliar. Dan tahun 2022 sebesar Rp 950 juta.

Baca juga: Terjerat Sengketa Lahan, Rektor Unila Karomani Digugat Perdata

Atas dugaan gratifikasi ini, jaksa penuntut KPK mendakwa Karomani dengan Pasal 12B ayat  (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Diberitakan sebelumnya, dugaan uang suap yang diterima Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.

Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.

Baca juga: Andi Desfiandi, Penyuap Karomani Kasus PMB Unila Dituntut 2 Tahun Penjara

Fakta ini terkuak dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023).

Pada dakwaan itu disebutkan Karomani cs telah meluluskan calon mahasiswa dari jalur reguler sebanyak enam orang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Meski Damai, Kasus Dugaan Kasat Lantas Polres Sikka Lecehkan IRT Tetap Diproses

Meski Damai, Kasus Dugaan Kasat Lantas Polres Sikka Lecehkan IRT Tetap Diproses

Regional
2 Anak di Bawah Umur Curi Motor di Perumahan Batam Demi Uang Jajan

2 Anak di Bawah Umur Curi Motor di Perumahan Batam Demi Uang Jajan

Regional
Pilih Sekda Solo, Gibran: Harus Satu Visi Misi dengan Saya

Pilih Sekda Solo, Gibran: Harus Satu Visi Misi dengan Saya

Regional
Ratusan Petani Lampung Tengah Berunjuk Rasa Protes Lahan PT BSA

Ratusan Petani Lampung Tengah Berunjuk Rasa Protes Lahan PT BSA

Regional
2 Oknum TNI AU Ribut dengan Pemandu Karaoke di Ambon, Motif Sedang Diselidiki

2 Oknum TNI AU Ribut dengan Pemandu Karaoke di Ambon, Motif Sedang Diselidiki

Regional
40 Hektar Hutan dan Lahan di Manggarai Timur Terbakar

40 Hektar Hutan dan Lahan di Manggarai Timur Terbakar

Regional
Suhu Panas di Semarang Mencapai Diprediksi 39 Derajat Celcius pada Jumat, Nomor Dua Setelah Surabaya

Suhu Panas di Semarang Mencapai Diprediksi 39 Derajat Celcius pada Jumat, Nomor Dua Setelah Surabaya

Regional
Berkas Perkara 'Bullying' Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara "Bullying" Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Regional
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tidak Sampai Kepri

BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tidak Sampai Kepri

Regional
Bayi Orangutan Kurus karena Dipelihara Warga di Kalbar Akhirnya Dievakuasi

Bayi Orangutan Kurus karena Dipelihara Warga di Kalbar Akhirnya Dievakuasi

Regional
Minibus Terguling Setelah Diseruduk Bus di Tol Jatingaleh Semarang

Minibus Terguling Setelah Diseruduk Bus di Tol Jatingaleh Semarang

Regional
Pikap Tabrak Pasutri Sebabkan 1 Orang Tewas, Sang Sopir Ditangkap

Pikap Tabrak Pasutri Sebabkan 1 Orang Tewas, Sang Sopir Ditangkap

Regional
Mengaku Khilaf, Seorang Pria di Kalbar Cabuli Anak Kandung Berusia 13 Tahun

Mengaku Khilaf, Seorang Pria di Kalbar Cabuli Anak Kandung Berusia 13 Tahun

Regional
Peringati Hari Batik, Ada 'Fashion Show' di Gerbong Kereta Api Taksaka

Peringati Hari Batik, Ada "Fashion Show" di Gerbong Kereta Api Taksaka

Regional
Datang ke Solo, Giring Ungkap Arahan Ketum PSI Kaesang Supaya 'Ojo Kesusu' soal Pilpres 2024

Datang ke Solo, Giring Ungkap Arahan Ketum PSI Kaesang Supaya "Ojo Kesusu" soal Pilpres 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com