Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah adanya oknum jaksa yang menerima uang dari Akhmad Mujahidin.
"Terkait dengan adanya pemberitaan dugaan penerimaan (uang) salah satu oknum jaksa di Pidsus (Pidana Khusus) dalam perkara yang sedang berjalan dengan terdakwa AM (Akhmad Mujahidin). Kami tegaskan bahwa pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak pernah ada menerima suatu apapun dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan saat diwawancarai Kompas.com, Senin sore.
Agung melanjutkan, tidak ada jaksa Pidsus yang menerima atau mendapatkan uang atau dalam bentuk barang seperti yang disebarkan terdakwa Akhmad Mujahidin.
Baca juga: Cerita di Balik Ustaz Abdul Somad Mundur dari PNS UIN Suska Riau
Kemudian, Agung mengklaim memiliki rekaman video seseorang berinisial PSR (Samuel Pasaribu) yang menerima uang dari Akhmad Mujahidin yang diduga digunakan untuk mengurus perkaranya.
Samuel Pasaribu diduga orang yang menjadi perantara memberikan uang kepada oknum jaksa tersebut.
Agung menegaskan, tidak mengetahui Samuel Pasaribu tersebut.
"Kami tidak tahu profesi (Samuel Pasaribu) secara detail. Yang pasti dia mengakui menerima sejumlah dana dari AM," akui Agung.
Baca juga: Pimpinan Komisi VIII DPR Tolak Rektor UIN Jakarta Ditunjuk Menag: Itu Bukan Jabatan Politis!
Terkait hal ini, kata Agung, Kejari Pekanbaru akan mempelajari terlebih dahulu informasi tersebut.
Termasuk meminta klarifikasi kepada jaksa DS.