Agung menyampaikan bahwa, terkait perkara yang menjerat Akhmad Mujahidin, sejauh ini proses hukum masih berjalan.
"Seperti kita ketahui, pada 16 Desember 2022 lalu, kami bidang Pidsus telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa AM dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Jadi kalau terdakwa meminta bebas, ini suatu hal yang tidak memungkinkan bagi kami," sebut Agung.
Baca juga: Heboh Foto Mahasiswi Ciuman Saat Kuliah Umum via Zoom, Ini Penjelasan UIN Suska Riau
Untuk diketahui, kasus yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, terkait dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.
Akhmad Mujahidin ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak Jumat (21/10/2022).
Dalam proses hukumnya, Akhmad dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.