PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin mengaku menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Akhmad Mujahidin saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.
Namun, hari ini, Senin (9/1/2023), beredar di media sosial pesan WhatsApp surat Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang kepada seorang JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berinisial DS.
Baca juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet
Dalam surat tulis tangan yang diterima Kompas.com, Akhmad Mujahidin memberikan uang dengan total Rp 713 juta.
Uang itu diberikan kepada DS lewat seorang perantara bernama Samuel Pasaribu.
Uang itu diberikan agar Akhmad Mujahidin bebas dari tuntutan hukum. Namun, uang sudah diberikan tetapi nyatanya dia tetap ditahan.
"Terus terang, saya ditipu tegak-tegak tanpa rasa kemanusiaan sedikit pun dari JPU," tulis Akhmad Mujahidin.
"(Saya) tidak terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, dibelokkan jadi kolusi tetap di penjara. Janji tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan tidak terbukti sampai saat ini. Diminta uang sampai ratusan juta dengan alasan kebiasaan beracara sidang," akuinya.
Baca juga: Mahasiswa Uin Suska Riau Mengaku Dianiaya Wakil Dekan gara-gara Dikritik
Akhmad Mujahidin meminta uangnya dikembalikan. Dia juga memohon pihak terkait menindaklanjuti laporan pelanggaran kode perilaku jaksa tersebut.
Terkait hal ini, pengacara Akhmad Mujahidin, Selfi Asmalinda mengaku tidak mengetahui hal itu. Dia bahkan baru mengetahui informasi tersebut.
"Terkait informasi ini, saya langsung ke Rutan Pekanbaru untuk menjumpai Pak Prof (Akhmad Mujahidin)," ujar Selfi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin.
Dia mengatakan, bersama dua orang rekan pengacara lainnya, mengaku tidak tahu kliennya menyerahkan uang kepada seorang JPU lewat perantara.
"Kami tidak tahu menahu soal penyerahan uang itu. Informasinya dalam hal ini ada perantara (Samuel Pasaribu). Tapi, kami tidak tahu siapa itu Samuel Pasaribu. Saya pun kaget dengan informasi ini, makanya saya jumpai Pak Prof langsung," kata Selfi.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah adanya oknum jaksa yang menerima uang dari Akhmad Mujahidin.
"Terkait dengan adanya pemberitaan dugaan penerimaan (uang) salah satu oknum jaksa di Pidsus (Pidana Khusus) dalam perkara yang sedang berjalan dengan terdakwa AM (Akhmad Mujahidin). Kami tegaskan bahwa pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak pernah ada menerima suatu apapun dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan saat diwawancarai Kompas.com, Senin sore.
Agung melanjutkan, tidak ada jaksa Pidsus yang menerima atau mendapatkan uang atau dalam bentuk barang seperti yang disebarkan terdakwa Akhmad Mujahidin.
Baca juga: Cerita di Balik Ustaz Abdul Somad Mundur dari PNS UIN Suska Riau
Kemudian, Agung mengklaim memiliki rekaman video seseorang berinisial PSR (Samuel Pasaribu) yang menerima uang dari Akhmad Mujahidin yang diduga digunakan untuk mengurus perkaranya.
Samuel Pasaribu diduga orang yang menjadi perantara memberikan uang kepada oknum jaksa tersebut.
Agung menegaskan, tidak mengetahui Samuel Pasaribu tersebut.
"Kami tidak tahu profesi (Samuel Pasaribu) secara detail. Yang pasti dia mengakui menerima sejumlah dana dari AM," akui Agung.
Baca juga: Pimpinan Komisi VIII DPR Tolak Rektor UIN Jakarta Ditunjuk Menag: Itu Bukan Jabatan Politis!
Terkait hal ini, kata Agung, Kejari Pekanbaru akan mempelajari terlebih dahulu informasi tersebut.
Termasuk meminta klarifikasi kepada jaksa DS.
Agung menyampaikan bahwa, terkait perkara yang menjerat Akhmad Mujahidin, sejauh ini proses hukum masih berjalan.
"Seperti kita ketahui, pada 16 Desember 2022 lalu, kami bidang Pidsus telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa AM dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Jadi kalau terdakwa meminta bebas, ini suatu hal yang tidak memungkinkan bagi kami," sebut Agung.
Baca juga: Heboh Foto Mahasiswi Ciuman Saat Kuliah Umum via Zoom, Ini Penjelasan UIN Suska Riau
Untuk diketahui, kasus yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, terkait dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.
Akhmad Mujahidin ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak Jumat (21/10/2022).
Dalam proses hukumnya, Akhmad dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.