Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diminta jaksa Kejari Cilegon.
Ujang Iing dituntut 4,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Baca juga: Aniaya Perwira Polda Banten, Pejabat Pemkot Cilegon Ditetapkan Tersangka
Sedangkan tuntutan terdakwa Leo Handoko penjara 6,5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menerimanya. Namun, jaksa mengaku pikir-pikir untuk mengupayakan upaya hukum banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.