Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Depo Sampah, Eks Kadis LH Kota Cilegon Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/12/2022, 19:40 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Banten, Ujang Iing dengan pidana penjara 4,5 tahun.

Ia dituntut terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada tahun 2019 senilai Rp 939 juta.

"Menghukum terdakwa Ujang Iing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Cilegon Sudiyo di hadapan Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Tangani 33 Kasus Korupsi di 2022, Kajati Banten Bangga tapi Sedih

Selain dihukum penjara, Ujang Iing dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Selain Iing, terdakwa Leo Handoko (LH) selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo dituntut lebih tinggi yakni pidana penjara 6,5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan penjara.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga: Aniaya Perwira Polda Banten, Pejabat Pemkot Cilegon Ditetapkan Tersangka

Sebelum memberikan hukuman tersebut, JPU menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mengakibatkan tujuan pembangunan depo sampah tidak tercapai.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan," ujar Sudiyo.

Dalam uraian yang disampaikan JPU, tindak pidana korupsi berawal pada 2019. Ketika itu, DLH Kota Cilegon mendapatkan anggaran untuk pengadaan bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta dengan pagu anggaran Rp 1 miliar.

Saat itu, terdakwa Ujang Iing masih menjabat kepala DLH Kota Cilegon atau bertindak sebagai pengguna anggaran.

Untuk melaksanakan kegiatan, Ujang Iing mengangkat pengendali kegiatan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan pelaksana administrasi.

Terungkap juga, selain sebagai PA, terdakwa Ujang Iing juga menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk perencanaan pengadaan bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta.

Pada proses lelang, diputuskan bahwa metode menggunakan sistem tender. Nilai anggaran pagu sebesar Rp 939,200 juta dengan HPS Rp 939,200 juta.

Saat tender, ada tiga perusahaan yaitu PT Bangun Cipta Alam, CV Vitri Kontraktor, dan CV Aldi Pasha.

Dari tiga perusahaan tersebut, PT Bangun Cipta Alam dinyatakan sebagai pemenang lelang. Nilai harga penawaran yang diajukan sebesar Rp 845,280 juta dan hasil negosiasi sebesar Rp 844,056 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com