Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Perwira Polda Banten, Pejabat Pemkot Cilegon Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 13/12/2022, 15:16 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon berinisial ZH (36) sebagai tersangka.

Ia ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Polda Banten berinisial MDT (37) berpangkat Ipda.

Tak hanya ZH, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yang ikut menganiaya korban yakni RAP (32).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ZH dan RAP ditahan di Rutan Mapolda Banten untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Solar Bersubsidi di Lampung Dicor SPBU via Swasta hingga 11,7 Ton Sejak Awal 2022

"Kami bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka sejak hari Jumat lalu dan selama 20 hari ke depan, dan akan  diperpanjang atau tidak akan ditentukan kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di Serang, Selasa (13/12/2022).

Dijelaskan Shinto, ZH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapati dua alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan rekaman kamera pengintai.

Hasil gelar perkara, penyidik mengenakan kedua tersangka dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 351 KUHP yaitu Pengeroyokan dengan Penganiayaan.

Baca juga: Polda Banten Mulai Terapkan ETLE Mobile Gantikan Tilang Manual

Shinto menegaskan, penanganan dan penegakan hukum kasus penganiayaan dipastikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Dari hasil pemeriksaan fisik dan medis, MDT mengalami luka berat dan harus dilakukan operasi pada bagian hidung.

"Dampak peristiwa ini sang perwira mengalami luka berat, terutama pada bagian hidung mengalami patah sehingga dioperasi," ujar Shinto.

Meski bertugas di Polda, Shinto menegaskan, pada saat kejadian, MDT tidak sedang bertugas.

"Konteks ini Ipda MDT sidang tidak melakukan tugas kedinasan pada saat peristiwa terjadi, dan keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban," tandas Shinto.

Sebelumnya, aksi pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu terjadi pada Senin (5/12/2022) sore di kediaman pelaku ZW  di lingkungan Ciracas, Kota Serang.

Penganiayaan tersebut dilakukan tiga orang. Akibatnya, korban yang merupakan anggota Polda Banten mengalami luka-luka karena terkenal pukulan tangan kosong dan alat berupa gagang sapu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
28,4 Juta Warga Jateng Bakal Jadi Pemilih pada Pilkada Mendatang

28,4 Juta Warga Jateng Bakal Jadi Pemilih pada Pilkada Mendatang

Regional
'Longboat' Berpenumpang 11 Orang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara

"Longboat" Berpenumpang 11 Orang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara

Regional
Carut Marut PPDB Lampung, Perubahan Regulasi Jadi Penyebab

Carut Marut PPDB Lampung, Perubahan Regulasi Jadi Penyebab

Regional
Pantai Rambak di Bangka: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Rambak di Bangka: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
192 Bencana di Jateng Terjadi Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 13 Miliar

192 Bencana di Jateng Terjadi Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 13 Miliar

Regional
Eks Ketua PGRI Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar

Eks Ketua PGRI Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar

Regional
Viral, Video SD Negeri di Magelang Punya Pajero Sport, Begini Faktanya

Viral, Video SD Negeri di Magelang Punya Pajero Sport, Begini Faktanya

Regional
Jokowi Akan Salurkan Bantuan 70.000 Mesin Pompa Air ke Petani, Antisipasi Musim Kemarau Tiba

Jokowi Akan Salurkan Bantuan 70.000 Mesin Pompa Air ke Petani, Antisipasi Musim Kemarau Tiba

Regional
Tertimpa Kapas 300 Kg,  Buruh di Sragen Tewas Saat Bongkar Muat

Tertimpa Kapas 300 Kg, Buruh di Sragen Tewas Saat Bongkar Muat

Regional
Ingin Gelar Kegiatan Seni dan Budaya Gratis? Gedung Seni Budaya Kota Tangerang Bisa Jadi Rekomendasi

Ingin Gelar Kegiatan Seni dan Budaya Gratis? Gedung Seni Budaya Kota Tangerang Bisa Jadi Rekomendasi

Regional
Petugas Damkar Evakuasi Sepasang Ular Sepanjang 1 Meter yang Sedang Kawin di Rumah Warga

Petugas Damkar Evakuasi Sepasang Ular Sepanjang 1 Meter yang Sedang Kawin di Rumah Warga

Regional
Jebol Tembok, Maling Gasak 8 Kambing Warga Magelang, Kerugian Capai Rp 20 Juta

Jebol Tembok, Maling Gasak 8 Kambing Warga Magelang, Kerugian Capai Rp 20 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com