Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN dan Honorer di Nunukan Jadi Makelar Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Tarifnya Rp 350.000

Kompas.com - 22/12/2022, 14:45 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua orang makelar sertifikat vaksinasi covid-19.

Masing masing, laki laki bernama FI (48), ASN di Kantor Kecamatan Nunukan, dan seorang perempuan bernama AI (34), tenaga honorer di RSUD Nunukan.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

‘’Kedua tersangka saling bekerja sama dan meraup keuntungan dari perbuatannya menjadi makelar pembuat sertifikat vaksin. Sertifikat tersebut, dibuat warga Nunukan untuk keperluan pulang kampung, atau berangkat keluar Kabupaten Nunukan untuk keperluan lain,’’ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Embung Sei Bolong Kering, 8.000 Pelanggan PDAM di Nunukan Alami Krisis Air Bersih

Bisnis ini, berawal dari ide FI yang kerap ditanya masyarakat apakah pihak Kecamatan bisa mengeluarkan sertifikat vaksin atau tidak. 

Sebagai pegawai kantor Kecamatan, FI bersinggungan langsung di pelayanan masyarakat. Dia memiliki tugas mengurus permohonan administrasi, seperti KTP.

‘’Karena banyaknya masyarakat bertanya tentang sertifikat vaksin, FI menghubungi AI yang merupakan honorer di RSUD Nunukan dan termasuk dalam tim percepatan vaksinasi di Nunukan,’’imbuhnya.

Ia meminta AI menginput data-data masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin, tanpa harus divaksinasi. Meski AI sempat ragu, FI meyakinkannya bahwa semua aman dan tidak akan ada masalah.

‘’Ditetapkanlah tarif satu dosis Rp 350.000. Biasanya masyarakat membeli tiga sertifikat sekaligus sampai vaksin booster. Hasilnya dibagi 50:50, hanya untuk mereka berdua,’’lanjut Andre.

Sejauh ini, ada sekitar 6 warga yang terlayani, dan menerima sertifikat vaksin covid-19 tersebut.

‘’Jadi sertifikatnya itu memang asli dan terkoneksi dengan aplikasi peduli lindungi. Hanya saja, sertifikat tersebut, dikeluarkan tanpa melalui prosedur penyuntikan vaksinasi covid-19,’’ tegasnya.

Baca juga: Identitas Mayat Wanita dalam Karung di Nunukan Terungkap, Bermula dari Gelang Perut hingga Sempat Dilaporkan Hilang

Salah satu tersangka kabur ke Balikpapan

Andre mengakui, kasus ini mulai ramai dan menjadi perbincangan masyarakat sejak Februari 2022 lalu. Kasus ini baru terproses setelah sekitar 10 bulan lamanya.

 

Rentang waktu tersebut, dimanfaatkan salah satu tersangka AI, untuk kabur ke Balikpapan.

‘’Kita lakukan pengejaran tersangka AI di Balikpapan dan kita bawa ke Nunukan kemarin. Saat ini, AI kami titipkan di tahanan Polsek Nunukan Kota,’’kata Andre.

Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

‘’Kami juga masih berkoordinasi dengan jaksa terkait para pemohon sertifikat vaksinnya. Apakah mereka dikenakan pasal ikut serta, atau kasus ini sampai kedua tersangka saja. Sementara para pemohon sertifikatnya masih kami periksa sebagai saksi,’’jelas Andre.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com