Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN dan Honorer di Nunukan Jadi Makelar Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Tarifnya Rp 350.000

Kompas.com - 22/12/2022, 14:45 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua orang makelar sertifikat vaksinasi covid-19.

Masing masing, laki laki bernama FI (48), ASN di Kantor Kecamatan Nunukan, dan seorang perempuan bernama AI (34), tenaga honorer di RSUD Nunukan.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

‘’Kedua tersangka saling bekerja sama dan meraup keuntungan dari perbuatannya menjadi makelar pembuat sertifikat vaksin. Sertifikat tersebut, dibuat warga Nunukan untuk keperluan pulang kampung, atau berangkat keluar Kabupaten Nunukan untuk keperluan lain,’’ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Embung Sei Bolong Kering, 8.000 Pelanggan PDAM di Nunukan Alami Krisis Air Bersih

Bisnis ini, berawal dari ide FI yang kerap ditanya masyarakat apakah pihak Kecamatan bisa mengeluarkan sertifikat vaksin atau tidak. 

Sebagai pegawai kantor Kecamatan, FI bersinggungan langsung di pelayanan masyarakat. Dia memiliki tugas mengurus permohonan administrasi, seperti KTP.

‘’Karena banyaknya masyarakat bertanya tentang sertifikat vaksin, FI menghubungi AI yang merupakan honorer di RSUD Nunukan dan termasuk dalam tim percepatan vaksinasi di Nunukan,’’imbuhnya.

Ia meminta AI menginput data-data masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin, tanpa harus divaksinasi. Meski AI sempat ragu, FI meyakinkannya bahwa semua aman dan tidak akan ada masalah.

‘’Ditetapkanlah tarif satu dosis Rp 350.000. Biasanya masyarakat membeli tiga sertifikat sekaligus sampai vaksin booster. Hasilnya dibagi 50:50, hanya untuk mereka berdua,’’lanjut Andre.

Sejauh ini, ada sekitar 6 warga yang terlayani, dan menerima sertifikat vaksin covid-19 tersebut.

‘’Jadi sertifikatnya itu memang asli dan terkoneksi dengan aplikasi peduli lindungi. Hanya saja, sertifikat tersebut, dikeluarkan tanpa melalui prosedur penyuntikan vaksinasi covid-19,’’ tegasnya.

Baca juga: Identitas Mayat Wanita dalam Karung di Nunukan Terungkap, Bermula dari Gelang Perut hingga Sempat Dilaporkan Hilang

Salah satu tersangka kabur ke Balikpapan

Andre mengakui, kasus ini mulai ramai dan menjadi perbincangan masyarakat sejak Februari 2022 lalu. Kasus ini baru terproses setelah sekitar 10 bulan lamanya.

 

Rentang waktu tersebut, dimanfaatkan salah satu tersangka AI, untuk kabur ke Balikpapan.

‘’Kita lakukan pengejaran tersangka AI di Balikpapan dan kita bawa ke Nunukan kemarin. Saat ini, AI kami titipkan di tahanan Polsek Nunukan Kota,’’kata Andre.

Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

‘’Kami juga masih berkoordinasi dengan jaksa terkait para pemohon sertifikat vaksinnya. Apakah mereka dikenakan pasal ikut serta, atau kasus ini sampai kedua tersangka saja. Sementara para pemohon sertifikatnya masih kami periksa sebagai saksi,’’jelas Andre.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Penjelasan RSAM Bukittinggi soal Keluarga Korban Erupsi Marapi Dipungut Biaya RS

Penjelasan RSAM Bukittinggi soal Keluarga Korban Erupsi Marapi Dipungut Biaya RS

Regional
Bupati Malinau Minta ASN, TNI dan Polri Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Bupati Malinau Minta ASN, TNI dan Polri Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Regional
Cerita Rohingya Bayar Ongkos ke Aceh Rp 14 Juta, Agen Raup Untung Rp 3,3 Miliar

Cerita Rohingya Bayar Ongkos ke Aceh Rp 14 Juta, Agen Raup Untung Rp 3,3 Miliar

Regional
Wamentan Klaim 'Food Estate' Berjalan Baik dan Bakal Dilanjutkan

Wamentan Klaim "Food Estate" Berjalan Baik dan Bakal Dilanjutkan

Regional
Bupati Malinau Sebut UMKM Jadi Solusi Aternatif Serap Tenaga Kerja Lokal

Bupati Malinau Sebut UMKM Jadi Solusi Aternatif Serap Tenaga Kerja Lokal

Regional
Kisah Penjual Jamu di Sumbawa, Sekolahkan Anak S2 dan Naik Haji

Kisah Penjual Jamu di Sumbawa, Sekolahkan Anak S2 dan Naik Haji

Regional
Wamentan Harvick: Tahun Politik Sangat Rawan jika Cadangan Pangan Tidak Aman

Wamentan Harvick: Tahun Politik Sangat Rawan jika Cadangan Pangan Tidak Aman

Regional
Rokok Mengisap Masa Depan Anak-anak Orang Rimba

Rokok Mengisap Masa Depan Anak-anak Orang Rimba

Regional
Berteduh di Sawah, Wanita 50 Tahun di Agam Tewas Tertimbun Longsor

Berteduh di Sawah, Wanita 50 Tahun di Agam Tewas Tertimbun Longsor

Regional
Truk di Banten Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Truk di Banten Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Regional
Besok Prabowo ke Sumbar Kunjungi Lokasi Erupsi Marapi dan Pasar Raya Padang

Besok Prabowo ke Sumbar Kunjungi Lokasi Erupsi Marapi dan Pasar Raya Padang

Regional
 [POPULER NUSANTARA] Kesaksian Pendaki Selamat dari Erupsi Gunung Marapi | Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom

[POPULER NUSANTARA] Kesaksian Pendaki Selamat dari Erupsi Gunung Marapi | Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom

Regional
Sudah Sebulan 247 Rumah di Rokan Hilir Terendam Banjir, Warga Dievakuasi

Sudah Sebulan 247 Rumah di Rokan Hilir Terendam Banjir, Warga Dievakuasi

Regional
Kota Semarang Catat 7.943 Kasus HIV dalam 28 Tahun Terakhir

Kota Semarang Catat 7.943 Kasus HIV dalam 28 Tahun Terakhir

Regional
Kronologi Pesawat Dabi Air Tergelincir lalu Tabrak Bukit di Intan Jaya

Kronologi Pesawat Dabi Air Tergelincir lalu Tabrak Bukit di Intan Jaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com