Salin Artikel

ASN dan Honorer di Nunukan Jadi Makelar Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Tarifnya Rp 350.000

Masing masing, laki laki bernama FI (48), ASN di Kantor Kecamatan Nunukan, dan seorang perempuan bernama AI (34), tenaga honorer di RSUD Nunukan.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

‘’Kedua tersangka saling bekerja sama dan meraup keuntungan dari perbuatannya menjadi makelar pembuat sertifikat vaksin. Sertifikat tersebut, dibuat warga Nunukan untuk keperluan pulang kampung, atau berangkat keluar Kabupaten Nunukan untuk keperluan lain,’’ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Bisnis ini, berawal dari ide FI yang kerap ditanya masyarakat apakah pihak Kecamatan bisa mengeluarkan sertifikat vaksin atau tidak. 

Sebagai pegawai kantor Kecamatan, FI bersinggungan langsung di pelayanan masyarakat. Dia memiliki tugas mengurus permohonan administrasi, seperti KTP.

‘’Karena banyaknya masyarakat bertanya tentang sertifikat vaksin, FI menghubungi AI yang merupakan honorer di RSUD Nunukan dan termasuk dalam tim percepatan vaksinasi di Nunukan,’’imbuhnya.

‘’Ditetapkanlah tarif satu dosis Rp 350.000. Biasanya masyarakat membeli tiga sertifikat sekaligus sampai vaksin booster. Hasilnya dibagi 50:50, hanya untuk mereka berdua,’’lanjut Andre.

Sejauh ini, ada sekitar 6 warga yang terlayani, dan menerima sertifikat vaksin covid-19 tersebut.

‘’Jadi sertifikatnya itu memang asli dan terkoneksi dengan aplikasi peduli lindungi. Hanya saja, sertifikat tersebut, dikeluarkan tanpa melalui prosedur penyuntikan vaksinasi covid-19,’’ tegasnya.

Salah satu tersangka kabur ke Balikpapan

Andre mengakui, kasus ini mulai ramai dan menjadi perbincangan masyarakat sejak Februari 2022 lalu. Kasus ini baru terproses setelah sekitar 10 bulan lamanya.

Rentang waktu tersebut, dimanfaatkan salah satu tersangka AI, untuk kabur ke Balikpapan.

‘’Kita lakukan pengejaran tersangka AI di Balikpapan dan kita bawa ke Nunukan kemarin. Saat ini, AI kami titipkan di tahanan Polsek Nunukan Kota,’’kata Andre.

Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

‘’Kami juga masih berkoordinasi dengan jaksa terkait para pemohon sertifikat vaksinnya. Apakah mereka dikenakan pasal ikut serta, atau kasus ini sampai kedua tersangka saja. Sementara para pemohon sertifikatnya masih kami periksa sebagai saksi,’’jelas Andre.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/22/144521878/asn-dan-honorer-di-nunukan-jadi-makelar-sertifikat-vaksinasi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke