Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Walhi NTB Tolak "Ground Breaking" Kereta Gantung Rinjani, Ini Alasannya

Kompas.com - 20/12/2022, 17:20 WIB

MATARAM, KOMPAS.com- Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan kereta gantung Rinjani di Lombok Tengah mendapatkan sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Utama Wahana NTB Amri Nuryadin mengungkapkan, ground breaking pembangunan kereta gantung yang menelan anggaran Rp 2,2 triliun itu diduga mengabaikan regulasi, seperti kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca juga: Pembangunan Kereta Gantung Rinjani di NTB Tuai Polemik, Gubernur: Tidak Perlu Paranoid

"Kita tolak ground breaking-nya,  karena tidak sesuai proses perizinan yang berlaku, baik dari tingkat daerah maupun nasional," kata Amri, Selasa (20/12/2022).

Menurutnya, ada beberapa proses wajib perizinan yang seharusnya dilakukan oleh investor

"Kita tahu tentang adanya Peraturan Menteri wajib Amdal, kita tahu tentang adanya peraturan kehutanan, dan ada beberapa aturan daerah soal kebencanaan," kataAmri.

Baca juga: Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Dimulai, Gubernur NTB: Investasi Terbesar

Amri menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan Amdal, pihak investor harus melibatkan warga terdampak hingga pegiat hutan TNGR. Namun hingga saat ini, dia menilai, belum ada Amdal yang dipublikasikan.

"Memang kami tidak menolak kereta gantung. Tapi kita punya namanya penyelenggaraan kehutanan. Di sana sudah jelas ada DED yang harus dilihat, FS dan analisis mengenai Amdal," kata Amri.

Amri mengatakan, UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tidak dapat sepenuhnya dapat dijadikan landasan pembangunan kereta gantung Rinjani, mengingat Undang-Undang tersebut masih dalam tahap percobaan selama dua tahun.

"UU Cipta Kerja ini belum bisa dijadikan landasan utama, ada Undang-Undang PPLH tahun 2009 yang sebagai lex spesialis," kata Amri.

Menurut Amri, dalam maklumat Walhi tentang pemulihan hutan, seyogyanya pembangunan kereta gantung Rinjani mematuhi aturan dalam proses perizinan dan perlindungan hutan kawasan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mulai 1 April 2023, Beli Gas LPG 3 Kg di Tegal Harus Dicatat Pertamina

Mulai 1 April 2023, Beli Gas LPG 3 Kg di Tegal Harus Dicatat Pertamina

Regional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, 13 Saksi Diperiksa KPK

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, 13 Saksi Diperiksa KPK

Regional
Timnas Kecewa soal Piala Dunia U-20, Ganjar Berpesan: Harus Tetap Semangat Terus, Ini Bukan Kiamat

Timnas Kecewa soal Piala Dunia U-20, Ganjar Berpesan: Harus Tetap Semangat Terus, Ini Bukan Kiamat

Regional
Tak Ada Peningkatan Jumlah Pelintas Batas Timor Leste-RI pada Ramadhan

Tak Ada Peningkatan Jumlah Pelintas Batas Timor Leste-RI pada Ramadhan

Regional
Piala Dunia U-20 Batal di Solo, DPRD: Tidak Rugi, Renovasi Jangka Panjang

Piala Dunia U-20 Batal di Solo, DPRD: Tidak Rugi, Renovasi Jangka Panjang

Regional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gibran Bakal Carikan Event Pengganti Bertaraf Internasional

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gibran Bakal Carikan Event Pengganti Bertaraf Internasional

Regional
Gubernur Sumsel Akui Banyaknya Anggaran yang Dialihkan untuk Piala Dunia U-20: Ini yang Kita Sedihkan

Gubernur Sumsel Akui Banyaknya Anggaran yang Dialihkan untuk Piala Dunia U-20: Ini yang Kita Sedihkan

Regional
Diamnya Jokowi dan Kecewanya Gibran Saat Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20...

Diamnya Jokowi dan Kecewanya Gibran Saat Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20...

Regional
Renovasi Stadion Manahan Tetap Dilanjutkan meski Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Solo

Renovasi Stadion Manahan Tetap Dilanjutkan meski Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Solo

Regional
Sosok Pria di Langkat yang Tewas Dibakar Massa Saat Mabuk, Residivis yang Pernah Bunuh Istri Sendiri

Sosok Pria di Langkat yang Tewas Dibakar Massa Saat Mabuk, Residivis yang Pernah Bunuh Istri Sendiri

Regional
Tujuh Remaja yang Akan Perang Sarung Menangis di Kantor Polisi Saat Sungkem ke Orangtua

Tujuh Remaja yang Akan Perang Sarung Menangis di Kantor Polisi Saat Sungkem ke Orangtua

Regional
Ganjar Persilakan Dirinya Dihujat Setelah Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20: Tapi Jangan Serang Istri dan Anak Saya

Ganjar Persilakan Dirinya Dihujat Setelah Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20: Tapi Jangan Serang Istri dan Anak Saya

Regional
Soal Piala Dunia U-20, Gubernur Sumsel: Kasihan Timnas Kita yang Berlatih Bertahun-tahun

Soal Piala Dunia U-20, Gubernur Sumsel: Kasihan Timnas Kita yang Berlatih Bertahun-tahun

Regional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ganjar: Yo Kecewalah!

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ganjar: Yo Kecewalah!

Regional
Ganjar Kecewa karena FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Alasannya

Ganjar Kecewa karena FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Alasannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke