SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Semarang temukan dugaan pelanggaran rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang telah memasuki tahapan wawancara.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Lianasari mengatakan, beberapa calon PPK di Kota Semarang terindikasi masuk ke sistem informasi partai politik (sipol).
Baca juga: 11 Calon PPK di Purbalingga Terindikasi Anggota Parpol hingga Pernah Jadi Caleg
"Beberapa calon PPK terindikasi masuk ke sistem informasi partai sipol," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Sampai saat ini, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan hasil pengawasan kepada KPU Kota Semarang. Dia berharap calon anggota PPK sudah memenuhi syarat.
"Ini bertujuan untuk memastikan tidak ada calon anggota PPK yang tidak memenuhi syarat masuk dalam jajaran penyelenggara pemilu Ad-Hoc," ujarnya.
Bawaslu berharap, surat hasil pengawasan yang telah dikirim dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kota Semarang dengan melakukan kroscek terhadap nama-nama yang diduga anggota partai politik.
"KPU Kota Semarang juga diharapkan memberikan jawaban secara tertulis hasil kroscek tersebut kepada Bawaslu Kota Semarang," paparnya.
Dia meminta kepada penyelenggara perekrutan PPK terus mencermati setiap prosedur yang ada supaya berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Hasil pengawasan Ini merupakan hasil pencermatan panwaslu tingkat kecamatan," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.