MAKASSAR, KOMPAS.com - Diberhentikan mendadak jadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani menggugat Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco yang dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022) mengatakan, gugatan sementara diajukan setelah kliennya baru menerima Keppres pemberhentian sebagai Sekprov Sulsel pada Selasa (13/12/2022) kemarin.
Padahal Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 30 November 2022.
"Seharusnya Keppres itu sampai ke tangan klien kami sejak tanggal penetapan. Namun, baru diterima 13 hari setelahnya, ini kan jadi tanda tanya, ada apa," katanya.
Baca juga: Sekda Provinsi Sulsel Mendadak Diganti, Kini Diisi Mantan Bupati Pinrang 2 Periode
Yusuf Gunco mengungkapkan, adapun yang digugat di antaranya Presiden Jokowi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, dan Gubernur Sulsel.
"Selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN. Saya gugat Keppres dan Presiden jadi tergugat satu," ujarnya.
Mantan anggota DPRD Makassar ini mengaku menemukan kejanggalan terkait pencopotan kliennya sebagai Sekda Sulsel. Apalagi, kliennya sehari sebelumnya masih memimpin rapat koordinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Hotel Gammara Makassar.
"Ada hal apa Pemprov Sulsel tidak menyerahkan surat ini ke Sekprov Sulsel sejak tanggal 30 November 2022," tandasnya.
Yusuf Gunco juga menggugat Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan tim lima. Tim ini sebelumnya dibentuk oleh Andi Sudirman Sulaiman untuk mengevaluasi kinerja Sekprov Sulsel.
"Surat yang dikirim ke Kemendagri ini dibuat di luar pagar. Kemudian tim lima juga menempatkan semua keterangan yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian material. Ini bisa masuk pidana," tambahnya.
Diketahui, Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel. Surat keputusan Pemberhentian itu diteken langsung oleh Presiden Jokowi. Penggantian Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat secara tiba-tiba ini pun menuai pro dan kontra.
Persetujuan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel disetujui Presiden Jokowi, setelah Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengajukan permohonan pergantian.
Saat ini jabatan Sekda Sulsel kini dijabat oleh pelaksana harian (Plh) yakni mantan Bupati Pinrang dua periode, Andi Aslam Patonangi sejak Rabu (14/12/2022). Andin Aslam Patonangi diketahui menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.