Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan Mendadak, Mantan Sekda Sulsel Gugat Presiden Jokowi

Kompas.com - 15/12/2022, 13:56 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Diberhentikan mendadak jadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani menggugat Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco yang dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022) mengatakan, gugatan sementara diajukan setelah kliennya baru menerima Keppres pemberhentian sebagai Sekprov Sulsel pada Selasa (13/12/2022) kemarin.

Padahal Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 30 November 2022.

"Seharusnya Keppres itu sampai ke tangan klien kami sejak tanggal penetapan. Namun, baru diterima 13 hari setelahnya, ini kan jadi tanda tanya, ada apa," katanya.

Baca juga: Sekda Provinsi Sulsel Mendadak Diganti, Kini Diisi Mantan Bupati Pinrang 2 Periode

Yusuf Gunco mengungkapkan, adapun yang digugat di antaranya Presiden Jokowi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, dan Gubernur Sulsel.

"Selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN. Saya gugat Keppres dan Presiden jadi tergugat satu," ujarnya.

Mantan anggota DPRD Makassar ini mengaku menemukan kejanggalan terkait pencopotan kliennya sebagai Sekda Sulsel. Apalagi, kliennya sehari sebelumnya masih memimpin rapat koordinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Hotel Gammara Makassar.

"Ada hal apa Pemprov Sulsel tidak menyerahkan surat ini ke Sekprov Sulsel sejak tanggal 30 November 2022," tandasnya.

Yusuf Gunco juga menggugat Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan tim lima. Tim ini sebelumnya dibentuk oleh Andi Sudirman Sulaiman untuk mengevaluasi kinerja Sekprov Sulsel.

"Surat yang dikirim ke Kemendagri ini dibuat di luar pagar. Kemudian tim lima juga menempatkan semua keterangan yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian material. Ini bisa masuk pidana," tambahnya.

Diketahui, Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel. Surat keputusan Pemberhentian itu diteken langsung oleh Presiden Jokowi. Penggantian Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat secara tiba-tiba ini pun menuai pro dan kontra.

Persetujuan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel disetujui Presiden Jokowi, setelah Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengajukan permohonan pergantian.

Saat ini jabatan Sekda Sulsel kini dijabat oleh pelaksana harian (Plh) yakni mantan Bupati Pinrang dua periode, Andi Aslam Patonangi sejak Rabu (14/12/2022). Andin Aslam Patonangi diketahui menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com