BREBES, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Jawa Tengah Djoko Gunawan resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Brebes dan mulai bekerja sejak Senin (5/12/2022).
Penunjukan Djoko setelah Bupati Idza Priyanti dan wakilnya, Narjo, resmi memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 4 Desember 2022.
Baca juga: 10 Tahun Jadi Bupati Brebes, Idza Priyanti Mantapkan Langkah Nyaleg DPR RI
Penunjukan Djoko berdasarkan surat Nomor 131/0019576 yang ditandatangani Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tertanggal 4 Desember 2022.
"Saya diberi amanat tambahan. Selain tugas pokok sebagai Sekda, juga diberi amanat sebagai pelaksana harian Bupati Brebes," kata Djoko usai memimpin apel pegawai di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (5/12/2022).
Djoko mengatakan, amanat tersebut akan dilaksanakan sampai ada penetapan pejabat Bupati Brebes. "Sebagai Plh adalah melaksanakan kegiatan rutin bupati selama kurun waktu sampai menunggu pejabat bupati ada. Mudah-mudahan waktunya tidak lama," kata Djoko.
Usai diberi amanat baru, Djoko langsung mengintruksikan jajarannya untuk tetap bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.
"Terkait dengan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan normal dan maksimal. Kita memastikan bahwa kegiatan di tahun 2023 bisa dilaksanakan maksimal," pungkas Djoko.
Seperti diketahui jabatan Idza Priyanti dan Narjo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Brebes selama dua periode secara resmi berakhir pada Minggu (4/12/2022).
Pemimpin daerah ini telah ini menjabat selama dua periode atau selama 10 tahun. Periode pertama pada 2012-2017, dan periode kedua pada 2017-2022.
Baca juga: Saat Bupati Brebes Lepas Jabatan dengan Pulang Bawa Bantal dan Tikar di Tengah Rintik Hujan...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.