MANADO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Bawaslu kabupaten/kota menunda pelantikan anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Hal ini lantaran masih calon-calon tersebut dinilai bermasalah.
Dua calon diduga masih menjadi anggota partai politik (parpol). Keduanya adalah Clifford Mait, dari Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, dan Andre Rumopa dari Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Baca juga: Diduga Terlibat Partai Politik, Seorang Panwascam Lhokseumawe Batal Dilantik
"Memang benar, kami belum melantik dua calon anggota Panwascam ini, karena adanya laporan masyarakat jika mereka masih menjadi anggota salah satu parpol. Dalam aturan dan syarat, hal ini tidak dimungkinkan," kata Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit, Rabu (2/11/2022).
Lanjut Donny, masalah yang lain adalah adanya dua calon anggota Panwascam yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Dua lainnya tidak lengkap berkas karena terkendala masalah transportasi. Hal ini keduanya dari wilayah kepulauan, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), dan Kabupaten Talaud.
"Jadi ada dua yang PNS yang di Kecamatan Langowan Utara dan Tombulu, dan dua lainnya belum ada surat sehat rohani dan tidak narkoba. Mereka dari Kabupaten Sitaro dan Talaud," sebutnya.
Menurut mantan anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa dua periode ini, pihaknya sudah menginstruksikan Bawaslu di kabupaten/kota untuk menindakjuti melalui klarifikasi.
"Jika terbukti benar maka otomatis digugurkan dan diganti. Sedangkan yang masih berstatus PNS harus memilih. Sementara yang belum lengkap diberikan waktu untuk kemudian dilantik," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.