Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Berjamaah, 8 Anggota Komisioner Bawaslu Muratara Divonis Hukuman Berbeda

Kompas.com - 02/11/2022, 20:30 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis berbeda terhadap 8 anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Mereka terbukti menyelewengkan dana hibah pemilu yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Heppy Tarigan, Bawaslu Muratara mendapatkan dana hibah untuk Pemilu tahun anggaran 2019-2022 sebesar Rp 9,2 miliar.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Samudera Pasai, Seorang ASN Pemkab Aceh Utara Akan Diberhentikan Sementara

 

Saat dilakukan audit oleh BPK Sumatera Selatan, ditemukan penyelewengan dana sebesar Rp 2,5 miliar hingga 8 orang komisioner ini ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim yakni Munawir selaku ketua Bawaslu Muratara, divonis 3 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 160 juta.

Sementara, dua orang komisionernya Paulina dan Muhammad Ali Asek masing-masing divonis 3 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp160 juta untuk Paulina dan Ali dikenakan Rp 155 juta.

Baca juga: Korupsi Libatkan Keluarga, KPK Gelar Bimtek untuk Pejabat Beserta Istri

Lalu Siti Zuhro sebagai Bendahara divonis 3 tahun 5 bulan dengan uang pengganti Rp 22 juta dan subsidair 2 tahun penjara.

Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Muratara Tirta Arisandi dihukum penjara 4 tahun dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 625 juta.

Sedangkan Aceng Sudrajat, staff Bawaslu Muratara dihukum lebih tinggi yakni 4 tahun 5 bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Kukuh Reksa Prabu sebagai Staff Bawaslu Muratara divonis 3 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 45 juta.

Terakhir terdakwa Hendrik dikenakan hukuman 3,5 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 281 juta subsider 2 tahun kurungan.

“Memerintahkan para terdakwa agar tetap ditahan,” kata Heppy membacakan vonis, Rabu (2/11/2022).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

Pasal yang dikenakan, melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Setelah mendengar vonis, delapan terdakwa yang hadir secara virtual menyatakan pikir.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar para terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com