Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Depo Sampah, Eks Kadis LH Kota Cilegon Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/12/2022, 19:40 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Banten, Ujang Iing dengan pidana penjara 4,5 tahun.

Ia dituntut terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada tahun 2019 senilai Rp 939 juta.

"Menghukum terdakwa Ujang Iing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Cilegon Sudiyo di hadapan Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Tangani 33 Kasus Korupsi di 2022, Kajati Banten Bangga tapi Sedih

Selain dihukum penjara, Ujang Iing dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Selain Iing, terdakwa Leo Handoko (LH) selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo dituntut lebih tinggi yakni pidana penjara 6,5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan penjara.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga: Aniaya Perwira Polda Banten, Pejabat Pemkot Cilegon Ditetapkan Tersangka

Sebelum memberikan hukuman tersebut, JPU menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mengakibatkan tujuan pembangunan depo sampah tidak tercapai.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan," ujar Sudiyo.

Dalam uraian yang disampaikan JPU, tindak pidana korupsi berawal pada 2019. Ketika itu, DLH Kota Cilegon mendapatkan anggaran untuk pengadaan bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta dengan pagu anggaran Rp 1 miliar.

Saat itu, terdakwa Ujang Iing masih menjabat kepala DLH Kota Cilegon atau bertindak sebagai pengguna anggaran.

Untuk melaksanakan kegiatan, Ujang Iing mengangkat pengendali kegiatan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan pelaksana administrasi.

Terungkap juga, selain sebagai PA, terdakwa Ujang Iing juga menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk perencanaan pengadaan bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta.

Pada proses lelang, diputuskan bahwa metode menggunakan sistem tender. Nilai anggaran pagu sebesar Rp 939,200 juta dengan HPS Rp 939,200 juta.

Saat tender, ada tiga perusahaan yaitu PT Bangun Cipta Alam, CV Vitri Kontraktor, dan CV Aldi Pasha.

Dari tiga perusahaan tersebut, PT Bangun Cipta Alam dinyatakan sebagai pemenang lelang. Nilai harga penawaran yang diajukan sebesar Rp 845,280 juta dan hasil negosiasi sebesar Rp 844,056 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com