Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembang Gambuh: Watak, Aturan, dan Contoh

Kompas.com - 13/12/2022, 16:51 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Tembang Gambuh adalah salah satu judul dari tembang macapat. Dimana, Tembang macapat adalah sastra Jawa yang berbentuk puisi atau tembang.

Tembang gambuh merupakan tembang yang menggambarkan keadaan manusia yang membangun rumah tangga menuju keluarga yang saling melengkapi dan harmonis.

Gambuh berasal dari istilah bahasa Jawa, yaitu tambuh, embuh, jumbuh yang bermakna tepat, cocok, atau sesuai.

Sepertihal tempat macapat lainnya, tembang gambuh memiliki watak dan aturan atau paugeran.

Berikut ini adalah watak, aturan atau paugeran, dan contoh tembang Gambuh.

Tembang Gambuh

Watak Tembang Gambuh

Watak tembang macapat digunakan sebagai acuan untuk membuat lirik lagu meskipun seringkali tidak berlaku secara mutlak.

Tembang gambuh mempunyai watak kekeluargaan, kerukunan, dan kebersamaan makhluk sosial.

Baca juga: 11 Jenis Tembang Macapat 

Watak tersebut dapat membangun rasa persaudaraan dan kekerabatan satu dengan yang lainnya. Sedangkan, karakternya jelas, yaitu tidak ragu-ragu dan wajar.

Aturan atau Paugeran Tembang Gambuh

Setiap tembang macapat mempunyai aturan atau paugeran yang berbeda, tak terkecuali dengan tembang gambuh.

Paugeran berfungsi menjadi ciri-ciri pada setiap tembang macapat.

Paugeran ini mengacu pada jumlah baris (guru gatra), jumlah suku kata (guru wilangan), dan vokal (guru lagu).

1. Guru Gatra

Guru gatra tembang Gambuh dalah lima baris. Artinya, ada lima baris dalam setiap satu bait tembang ini.

2. Guru Wilangan

Guru wilangan berupa jumlah suku kata dalam setiap baris. Guru wilangan tembang Gambuh adalah 7, 10, 12, 8, 8.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com