Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Menurut Helmi, hal ini juga kebijakan yang telah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan keadilan restoratif, Helmi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pun membangun Rumah Restorative Justice.
Tempat ini diresmikan pada Senin (5/12/2022) dan bertempat di Sesat Agung Tiyuh Kedamaian Warga Balaw, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Menurut Helmi, pembentukan Rumah Restorative Justice ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di luar persidangan.
"Kita libatkan masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat dalam upaya penegakan hukum bersama-sama dengan kejaksaan," kata Helmi.
Helmi menjabarkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan keadilan restoratif, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian, telah ada kesepakatan perdamaian korban dan tersangka serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Prinsip pentingnya adalah dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," kata Helmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.