R diperkosa ayah kandungnya sendiri hingga hamil. Kasus itu terkuak pada bulan Februari 2022 di Lombok Tengah.
"Saya diperkosa ayah sejak kelas satu MA pada tahun 2020 hingga seterusnya naik kelas dua aksi bejat itu terus berulang setiap hari sampai hamil. Bahkan, kakak saya juga diperkosa sejak masih SD oleh ayah," kata R yang bercerita sambil terisak.
Ia tidak bisa lagi menahan air mata. Sampai saat ini ia masih bingung. Memanggil anak atau adik pada sang buah hati.
Aksi bejat ayahnya terjadi karena sang ibu menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). R dan kakaknya tinggal bersama sang ayah. Selama bertahun-tahun menjadi korban, keduanya tidak bisa melaporkan kasus perkosaan itu.
Baca juga: Kakek Kandung Perkosa 2 Cucunya, Korban Trauma, Diamankan di Shelter Dinas Sosial
Buliran air mata R jatuh begitu saja. Kasus ini sudah berproses di Polres Lombok Tengah dan sang ayah BH (57) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Trauma ini akan saya jalani seumur hidup," ucap R.
Di ruangan itu, ada tiga bayi yang sedang dirawat intensif. Ada tempat bermain dan dua pengasuh yang tersenyum ramah. Mereka merawat bayi-bayi itu seperti anak sendiri.
"Ada bayi yang ditelantarkan orangtua, serta ada bayi dari korban perkosaan," kata Lalu Zohri.
Baca juga: Istri Jadi Pekerja Migran di Malaysia, Pria Asal Dompu Tega Perkosa Anak Kandung
Setiap hari semua anak ini menjalani rutinitas dengan teratur. Dari bangun tidur, olahraga, makan, mengikuti kelas pendampingan, kelas pelatihan, kelas konseling dan pemulihan trauma, serta aktivitas lainnya.
Selama di sini, para korban merasa tidak sendiri. Ada teman dan ibu pendamping yang siap mendengar keluh kesahnya kapan saja.
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) atas surat rekomendasi dari Polres Sumbawa dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa memang merujuk ke Sentra Paramitha Mataram untuk mendapatkan rehabilitasi sosial dan pelayanan psikologis penyembuhan trauma.
Selain menunggu kelahiran, panti ini juga menjadi tempat rujukan untuk korban kekerasan seksual yang keguguran.