Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Aborsi, Korban Pemerkosaan di Bawah Umur Ditampung Panti Sosial

Kompas.com - 02/12/2022, 20:53 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

Maria ingin memberikan sebuah alternatif pandangan terkait aborsi dalam perspektif Islam. Menurut Maria, ulama terdahulu dan ulama kontemporer sepakat bahwa aborsi sesudah kehamilan berusia 120 hari atau setelah peniupan ruh adalah dilarang kecuali dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan ibunya. Di antara mereka ada yang membolehkan sebelum berusia 120 hari.

Karena itu, Maria menyebut bahwa pandangan ulama sejatinya sangat terbuka terhadap praktik aborsi dengan alasan ada kondisi kedaruratan medis apalagi bagi korban perkosaan. Menurutnya, pandangan para ulama, mulai dari yang mengharamkan, membolehkan, hingga yang mewajibkan tergantung pada argumentasi dan konteks yang melatarbelakanginya.

"Aborsi pada kehamilan akibat perkosaan sebelum berusia 120 hari adalah boleh. Dalam kondisi kehamilan usia berapa pun yang mengancam keselamatan jiwa perempuan maka aborsi wajib. Sebaliknya, jika aborsi justru mengancam keselamatan jiwa perempuan maka haram. Melindungi jiwa perempuan yang hamil akibat pemerkosaan adalah wajib," tegas Maria.

Baca juga: Ancam Sebar Video Bugil, Guru Honorer di Sumsel Perkosa Pelajar SMA

Sebagai ulama perempuan yang tergabung dalam jaringan KUPI, ia berharap setelah keluarnya fatwa keagamaan KUPI II terkait perlindungan jiwa perempuan yang hamil akibat pemerkosaan harus ada gerakan masif dalam upaya penyadaran pemikiran pada tenaga kesehatan. Hal itu karena masih banyak yang menolak memberikan layanan aborsi karena takut dosa.

"Ketika terjadi hubungan seksual karena pemerkosaan, maka jiwa, akal, dan harga diri korban terancam. Harga dirinya dilecehkan karena banyak stigma dan menyalakan korban dan segala pelabelan yang selama ini kental di masyarakat harus diakhiri," jelas Maria.

Baca juga: Ancam Sebar Video Bugil, Guru Honorer di Sumsel Perkosa Pelajar SMA

"Aborsi ini urusan kesehatan, bukan moral. Harapan saya penyelamatan jiwa korban perkosaan sangat mendesak untuk disosialisasikan agar sejalan dengan implementasi UU TPKS," pungkas Maria.

Melindungi jiwa dan menepis stigma

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) kedua yang dilaksanakan pada 23-26 November 2022 di Semarang dan Jepara membahas perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat pemerkosaan.

Hal ini disampaikan Masruchah, Ketua Pelaksana KUPI II.

Menurutnya, isu ini bukan tiba-tiba muncul, tetapi sudah melewati pembahasan panjang.

Masruchah mengatakan, saat perempuan etnis Tionghoa menjadi korban pemerkosaan masal pada Mei 1998. Seiring waktu semakin maraknya perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan di lingkungan pesantren serta lingkungan terdekatnya.

"Kami mulai membahas, melihat, seperti apakah perlindungan jiwa korban pemerkosaan dan akses aborsi aman itu oleh teman-teman ulama perempuan, jadi strategi apa perlu dibangun untuk melindungi jiwa korban pemerkosaan," kata Masruchah, Sabtu (26/11/2022).

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com