Pelaku yang memperkosa C lebih dari satu orang. Salah satunya adalah sang sepupu. Keduanya sama-sama tinggal di rumah nenek di Sumbawa.
"Saya masih ingin melanjutkan sekolah. Saya punya asa gapai cita-cita," ucap C.
Ia harus melewati hari-hari yang sulit. Tapi tidak ada pilihan lain. Proses pemeriksaan yang rumit di kepolisian sampai pendampingan psikologis, tentu bukan hal mudah untuk dilalui.
Pihak Polsek kemudian melimpahkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sumbawa. Kasusnya sampai saat ini dalam proses penyidikan.
Ketika proses itu selesai, ia harus ke Pulau Lombok untuk menjalani pemulihan trauma dan rehabilitasi di Sentra Paramitha.
Baca juga: Pemulung di Tulungagung Perkosa Bocah 9 Tahun hingga Hamil
Kejadian yang menimpa C, juga dialami N (14), seorang pelajar SMP di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumbawa. N diperkosa oleh orang dewasa yang juga pengurus masjid di kampungnya. Pelaku sudah punya istri dan anak.
Baca juga: Modus Minta Diolesi Obat Nyamuk, Ayah di Dompu Perkosa Anak Kandung, Kini Ditetapkan Tersangka
Saat ketahuan hamil pada awal tahun 2022, N mencoba menggugurkan kandungan tapi tidak berhasil.
“Saya sudah minum bodrex dan pijat. Tapi tidak bisa mempan,” ungkap N.
Karena perut N terus membesar, ia melaporkan kejadian itu ke orangtuanya.
Orangtua lalu melaporkan kasus kekerasan seksual itu ke Polres Sumbawa. Pelaku T (40) ditangkap dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sumbawa.