Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Usir Pelet, Guru Silat di Lampung Perkosa Muridnya Selama Setahun

Kompas.com - 24/11/2022, 18:05 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang guru silat di Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap aparat kepolisian lantaran memperkosa muridnya berulang kali selama setahun. 

Pelaku berdalih korban terkena ilmu pelet sehingga harus diusir dengan cara disetubuhi.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku berinisial HRT (46). Warga Kecamatan Marga Punduh itu ditangkap di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Hanura pada Senin (14/11/2022) sore.

Baca juga: Pria di Bima Perkosa Anak Tiri, Pelaku Nyaris Dihakimi Warga

"Pelaku mencabuli korban berinisial AWS, usia 17 tahun yang merupakan murid silatnya dan juga warga satu kampung dengan pelaku," kata Pratomo saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).

Dari laporan korban, persetubuhan itu sudah terjadi berulang kali sejak 30 September 2021 lalu.

"Kurang lebih selama 1 tahun korban disetubuhi pelaku," kata Pratomo.

Baca juga: UPDATE Gempa Cianjur 24 November: Total Korban Meninggal 272 Orang, 39 Hilang

Pratomo memaparkan, modus muslihat pelaku yakni dengan mengatakan bahwa korban terkena ilmu pelet.

Pelaku awalnya mengaku melihat aura negatif di tubuh korban dan mengatakan jika korban dipelet oleh pacarnya untuk tujuan tidak baik.

Korban kemudian percaya dengan ucapan guru silatnya itu. Korban juga mengaku takut lantaran pelaku menjabarkan korban bisa menjadi gila jika ilmu pelet itu tidak dibuang.

"Pelaku berkata satu-satunya cara menghilangkan ilmu pelet itu adalah dengan cara bersetubuh," kata Pratomo.

Korban yang merasa takut pun hanya bisa pasrah saat mendengar persyaratan itu.

Pratomo mengatakan, persetubuhan anak di bawah umur itu pertama kali terjadi di samping rumah nenek korban di Kecamatan Marga Punduh.

Dengan muslihatnya, pelaku berpura-pura melakukan ritual dengan membakar dupa, lilin, menabur tanah, dan benda-benda lainnya.

Korban lalu ditarik dan diperkosa dengan dalih menghilangkan ilmu pelet itu.

"Pelaku melakukan persetubuhan selama 1 tahun sudah lebih dari 10 kali. Kemudian korban merasa dimanfaatkan oleh tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya," kata Pratomo.

Selain menahan pelaku, anggota kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa lilin, pasir, dupa, parfum, dan dua kantung tanah.

Pratomo mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

"Hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Pratomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com