BIMA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MS (56) di Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), nekat memerkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat itu dilaporkan terjadi pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 9.00 Wita.
Akibatnya, pelaku sempat dikepung, bahkan nyaris dihakimi warga. Beruntung, aparat kepolisian dan TNI sigap mengevakuasi MS ke Mapolres Bima Kota.
"Setelah dievakuasi pelaku langsung dibawa ke polsek, dan sekarang sudah diamankan di Polres Bima Kota," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Timur, Iptu Suratno saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Pria yang Rekayasa Pembunuhan Istri di Bima Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Suratno menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 9.00 Wita.
Awalnya, korban tidur di kamarnya seorang diri. Tiba-tiba, MS datang mengetuk pintu dan memanggil korban.
Karena tidak mendapat respons, MS kemudian membuka paksa pintu kamar itu lalu mencekik hingga memerkosa korban.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Fisik di Kota Bima, Polda NTB Periksa 3 Pegawai Dinkes
Tidak terima dengan perlakuan ayah tirinya, korban kemudian mengadu pada pamannya, TJ (50).
"TJ yang merupakan ASN ini keberatan dan melapor ke Mapolsek," ujarnya.
Mendengar ada laporan terkait kasus yang menimpa FS, warga setempat sontak bereaksi dengan mengepung dan melempar rumah MS.
MS yang bertahan di dalam rumah tak lama kemudian dievakuasi aparat sehingga tidak sempat dihakimi warga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.