Salin Artikel

Berdalih Usir Pelet, Guru Silat di Lampung Perkosa Muridnya Selama Setahun

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang guru silat di Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap aparat kepolisian lantaran memperkosa muridnya berulang kali selama setahun. 

Pelaku berdalih korban terkena ilmu pelet sehingga harus diusir dengan cara disetubuhi.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku berinisial HRT (46). Warga Kecamatan Marga Punduh itu ditangkap di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Hanura pada Senin (14/11/2022) sore.

"Pelaku mencabuli korban berinisial AWS, usia 17 tahun yang merupakan murid silatnya dan juga warga satu kampung dengan pelaku," kata Pratomo saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).

Dari laporan korban, persetubuhan itu sudah terjadi berulang kali sejak 30 September 2021 lalu.

"Kurang lebih selama 1 tahun korban disetubuhi pelaku," kata Pratomo.

Pratomo memaparkan, modus muslihat pelaku yakni dengan mengatakan bahwa korban terkena ilmu pelet.

Pelaku awalnya mengaku melihat aura negatif di tubuh korban dan mengatakan jika korban dipelet oleh pacarnya untuk tujuan tidak baik.

Korban kemudian percaya dengan ucapan guru silatnya itu. Korban juga mengaku takut lantaran pelaku menjabarkan korban bisa menjadi gila jika ilmu pelet itu tidak dibuang.

"Pelaku berkata satu-satunya cara menghilangkan ilmu pelet itu adalah dengan cara bersetubuh," kata Pratomo.

Korban yang merasa takut pun hanya bisa pasrah saat mendengar persyaratan itu.

Pratomo mengatakan, persetubuhan anak di bawah umur itu pertama kali terjadi di samping rumah nenek korban di Kecamatan Marga Punduh.

Dengan muslihatnya, pelaku berpura-pura melakukan ritual dengan membakar dupa, lilin, menabur tanah, dan benda-benda lainnya.

Korban lalu ditarik dan diperkosa dengan dalih menghilangkan ilmu pelet itu.

"Pelaku melakukan persetubuhan selama 1 tahun sudah lebih dari 10 kali. Kemudian korban merasa dimanfaatkan oleh tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya," kata Pratomo.

Selain menahan pelaku, anggota kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa lilin, pasir, dupa, parfum, dan dua kantung tanah.

Pratomo mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

"Hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Pratomo.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/24/180524078/berdalih-usir-pelet-guru-silat-di-lampung-perkosa-muridnya-selama-setahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke