Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Aborsi, Korban Pemerkosaan di Bawah Umur Ditampung Panti Sosial

Kompas.com - 02/12/2022, 20:53 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

Di NTB, banyak korban melakukan aborsi yang tidak aman dengan pijat dan jamu. Ketika penyintas pemerkosaan pada akhirnya memilih aborsi, mereka akan dikeluarkan dari sekolah karena hamil dan dianggab aib keluarga.

Selanjutnya, para penyintas ada yang memutuskan menjadi buruh migran akibat gagal meneruskan sekolah. Padahal, aborsi aman disebut dalam UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 75 ayat 2, kecuali ada kedaruratan medis maka bisa dilakukan layanan aborsi aman.

Terkait layanan aborsi aman untuk korban pemerkosaan, dokter spesialis opgin harus mendapatkan izin dari organisasi profesi sebelum mengambil tindakan itu. Umur kehamilan juga kurang dari 14 minggu.

Baca juga: Pria Telanjang Nekat Terobos Rumah Warga Tengah Malam, Perkosa Perempuan Hamil hingga Ancam Akan Bunuh Korban

Layanan aborsi aman menurut UU Kesehatan biasanya dilakukan di layanan kesehatan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.

Namun belum bisa ditemukan di kawasan NTB hingga saat ini. Rumah sakit Polda NTB juga tidak menyiapkan layanan ini, kendati mereka bisa saja melakukan hal tersebut dengan permintaan penyidik.

Baca juga: Remaja Perkosa Nenek Berusia 71 Tahun di Riau

"Kami siap layani jika ada permintaan dari penyidik terkait dugaan kasus aborsi atau keguguran melalui pemeriksaan janin atau otopsi untuk mengetahui penyebab kematian, apakah ada unsur kekerasan atau tidak," jelas Kaur Dokpol RS Bayangkara Polda NTB Iptu I Nyoman Madiasa.

Ada banyak faktor yang menyebabkan anak perempuan korban pemerkosaan sulit mendapat hak aborsi aman, di antaranya faktor hak hidup pada janin dalam kandungan.

Menurut Fatriatulrahma, bagaimanapun proses yang dilalui oleh korban, janin dalam kandungan memiliki hak untuk hidup.

Ia mengaku pernah ada beberapa kali saat pendampingan pada anak korban pemerkosaan yang ingin aborsi namun opsi yang ia berikan adalah harus melahirkan anak tersebut dan rehabilitasi di Sentra Paramitha kemudian anaknya bisa adopsi oleh negara.

"Karena ada ancaman pidana bagi korban, dan semua orang yang terlibat di dalam proses itu juga terancam pidana jika memilih jalan aborsi," kata Fatriatulrahma.

Meskipun ada UU yang mengatur tetapi ada batas waktu dengan usia kandungan.

"Batas usia kandungan itu yang membuat kita sulit, dan kita sebagai penyidik terancam pidana jika menyarankan aborsi pada korban pemerkosaan," kata Kanit PPA Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko pada Senin (24/10/2022).

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com