Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Kota Tegal Tahun 2023 Diusulkan Naik Rp 139.082, Jadi Berapa?

Kompas.com - 02/12/2022, 07:39 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal, Jawa Tengah diusulkan naik 6,93 persen atau sekitar Rp 139.082 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.005.930.

Jika usulan diterima Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka UMK Kota Tegal di tahun 2023 menjadi Rp 2.145.012.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan memberikan penjelasan bagaimana proses munculnya angka usulan tersebut.

Baca juga: Kawal Rekomendasi UMK Bandung Barat 2023 Naik 27 Persen, Buruh Akan Demo ke Gedung Sate

Heru mengatakan, di tahun ini, penghitungan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota, ada kebijakan khusus.

Tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18 Tahun 2022.

"Karena Pemerintah mempertimbangkan adanya resistensi dari pekerja atau buruh utamanya terkait dengan PP 36 itu," kata Heru, Kamis (1/12/2022).

Menurut Heru, jima sesuai PP 36 Tahun 2021 penghitungan upah minimum menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan variabel ketenagakerjaan.

Artinya, berapa rata-rata rumah tangga di satu kabupaten/kota atau provinsi, kemudian anggota rumah tangga yang bekerja itu dipertimbangkan.

Kemudian dari pemberi kerja menginginkan tetap menggunakan PP, selanjutnya dicarikan solusi. Sehingga, selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ada indeks yang menjadi variabel masing-masing kabupaten/Kota yang disebut alpha.

Baca juga: Wali Kota Bandung Revisi Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Jadi 9,65 Persen

"Variabel itu menggambarkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Nilainya antara 0,10-0,30, tergantung daerah mau menghitungnya seperti apa," ujar Heru.

Jadi penghitungan untuk 2023 adalah upah minimum 2022 ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dikalikan alpha tadi.

Heru mengatakan, pada 25 November 2022 lalu, Dewan Pengupahan Kota Tegal telah mengadakan sidang kemudian menyepakati besaran alphanya 0,171.

"Sehingga, dari UMK 2022, sebesar 2.005.930, di 2023 menjadi Rp2.145.012. Atau naik 6,93 persen dari UMK 2022," kata Heru.

Baca juga: Buruh Kabupaten Serang Rekomendasikan UMK Naik 13 Persen, Jadi Rp 4,6 Juta

Dengan perhitungan, variabel alpha 0,171, kemudian pertumbuhan ekonomi 3,12 persen, kemudian angka inflasi provinsi 6,43 persen.

Diungkapkan Heru, dewan pengupahan telah mengusulkan kepada Wali Kota dan sudah dibuatkan surat rekomendasi kepada Provinsi Jateng.

"Nantinya, UMK akan ditetapkan pada 7 Desember 2022 dan mulai berlaku 1 Januari 2023 untuk tenaga kerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan," ungkapnya.

Selanjutnya setelah ditetapkan Gubernur, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kota Tegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com