Salin Artikel

UMK Kota Tegal Tahun 2023 Diusulkan Naik Rp 139.082, Jadi Berapa?

Jika usulan diterima Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka UMK Kota Tegal di tahun 2023 menjadi Rp 2.145.012.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan memberikan penjelasan bagaimana proses munculnya angka usulan tersebut.

Heru mengatakan, di tahun ini, penghitungan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota, ada kebijakan khusus.

Tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18 Tahun 2022.

"Karena Pemerintah mempertimbangkan adanya resistensi dari pekerja atau buruh utamanya terkait dengan PP 36 itu," kata Heru, Kamis (1/12/2022).

Menurut Heru, jima sesuai PP 36 Tahun 2021 penghitungan upah minimum menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan variabel ketenagakerjaan.

Artinya, berapa rata-rata rumah tangga di satu kabupaten/kota atau provinsi, kemudian anggota rumah tangga yang bekerja itu dipertimbangkan.

Kemudian dari pemberi kerja menginginkan tetap menggunakan PP, selanjutnya dicarikan solusi. Sehingga, selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ada indeks yang menjadi variabel masing-masing kabupaten/Kota yang disebut alpha.

"Variabel itu menggambarkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Nilainya antara 0,10-0,30, tergantung daerah mau menghitungnya seperti apa," ujar Heru.

Jadi penghitungan untuk 2023 adalah upah minimum 2022 ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dikalikan alpha tadi.

Heru mengatakan, pada 25 November 2022 lalu, Dewan Pengupahan Kota Tegal telah mengadakan sidang kemudian menyepakati besaran alphanya 0,171.

"Sehingga, dari UMK 2022, sebesar 2.005.930, di 2023 menjadi Rp2.145.012. Atau naik 6,93 persen dari UMK 2022," kata Heru.

Dengan perhitungan, variabel alpha 0,171, kemudian pertumbuhan ekonomi 3,12 persen, kemudian angka inflasi provinsi 6,43 persen.

Diungkapkan Heru, dewan pengupahan telah mengusulkan kepada Wali Kota dan sudah dibuatkan surat rekomendasi kepada Provinsi Jateng.

"Nantinya, UMK akan ditetapkan pada 7 Desember 2022 dan mulai berlaku 1 Januari 2023 untuk tenaga kerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan," ungkapnya.

Selanjutnya setelah ditetapkan Gubernur, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kota Tegal.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/02/073919578/umk-kota-tegal-tahun-2023-diusulkan-naik-rp-139082-jadi-berapa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke