PEKANBARU, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil melaporkan pendahulunya ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pendahulunya yang dilaporkan yakni Irwan Nasir, Bupati Kepulauan Meranti periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Adil melaporkan Irwan Nasir ke Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti.
Baca juga: Isu Hubungan Bupati Meranti dan Gubernur Riau Tak Akur, Pemkab: Murni Protes Soal Anggaran
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul mengatakan, Adil membuat laporan melalui kuasa hukumnya, Senin (21/11/2022) siang.
"Benar, melalui kuasa hukumnya memasukkan surat pengaduan ke polres," sebut Andi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (22/11/2022).
Andi membenarkan, aduan yang dibuat Adil terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Irwan Nasir.
Menurutnya, penyidik kepolisian akan mendalami laporan tersebut.
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Tak Hadir Rapat dengan Mendagri, Camat dan Lurah Diduga Dilarang Datang
Di samping itu, Andi akan mengundang pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi.
"Selanjutnya akan kami undang kedua pihak untuk dimintai klarifikasi," tutup Andi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.