SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan EHP, penyuap mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi (AM).
Tersangka EHP diduga memberikan hadiah atau gratifikasi kepada AM sejumlah Rp 15 miliar untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dokumen pertanahan berupa hak atas tanah sejak tahun 2018 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan EHP sebagai tersangka sejak pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Proses Hukumnya Dinilai Kilat, Nikita Mirzani Sebut Polda Banten Tebang Pilih
Setelah lima jam diperiksa, pukul 18.00 WIB, EHP diputuskan ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.
"Pada hari ini tim penyidik berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan di Rutan Klas II B Pandeglang," ujar Ivan melalui keterangan tertulisnya. Senin (22/11/2022).
Penahanan, lanjut Ivan, dilakukan selama 20 hari terhitung 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022.
Baca juga: Terlibat Suap Tes Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades Diringkus Polda Jateng
Sedangkan alasan penahanan, kata Ivan, berdasarkan syarat obyektif yaitu mengingat ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Baru dilakukan penahanan terhadap tersangka karena sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19, dan baru hari ini dinyatakan sembuh dari Covid-19," kata Ivan.
Terhadap tersangka EHP, penyidik mempersangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ivan menambahkan, dalam kasus tersebut penyidik menetapkan empat tersangka yakni mantan Kepala BPN/ART Banten inisial AM dan seorang honorer DER sebagai penerima suap per 20 Oktober 2022.
Sedangkan pemberi suap atau calo tanah juga telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka insial S alias MS dan EHP.
"Dua orang yakni AM dan DER sudah dilakukan penahanan Rutan, untuk tersangka S dilakukan penahanan kota karena kondisi kesehatan," tandas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.