Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/11/2022, 20:58 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan EHP, penyuap mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi (AM).

Tersangka EHP diduga memberikan hadiah atau gratifikasi kepada AM sejumlah Rp 15 miliar untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dokumen pertanahan berupa hak atas tanah sejak tahun 2018 hingga 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan  EHP sebagai tersangka sejak pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Proses Hukumnya Dinilai Kilat, Nikita Mirzani Sebut Polda Banten Tebang Pilih

Setelah lima jam diperiksa, pukul 18.00 WIB, EHP diputuskan ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

"Pada hari ini tim penyidik berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan di Rutan Klas II B Pandeglang," ujar Ivan melalui keterangan tertulisnya. Senin (22/11/2022).

Penahanan, lanjut Ivan, dilakukan selama 20 hari terhitung 22 November 2022 sampai dengan  11 Desember 2022.

Baca juga: Terlibat Suap Tes Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades Diringkus Polda Jateng

Sedangkan alasan penahanan, kata Ivan, berdasarkan syarat obyektif yaitu mengingat ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Baru dilakukan penahanan terhadap tersangka karena sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19, dan baru hari ini dinyatakan sembuh dari Covid-19," kata Ivan.

Terhadap tersangka EHP, penyidik mempersangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ivan menambahkan, dalam kasus tersebut penyidik menetapkan empat tersangka yakni mantan Kepala BPN/ART Banten inisial AM dan seorang honorer DER sebagai penerima suap per 20 Oktober 2022.

Sedangkan pemberi suap atau calo tanah juga telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka insial S alias MS dan EHP.

"Dua orang yakni AM dan DER sudah dilakukan penahanan Rutan, untuk tersangka S dilakukan penahanan kota karena kondisi kesehatan," tandas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

 Jaksa Selidiki Oknum Pengurus KONI Pontianak Bertahun-tahun Kuasai Aset Negara

Jaksa Selidiki Oknum Pengurus KONI Pontianak Bertahun-tahun Kuasai Aset Negara

Regional
Dalam 5 Tahun, Ada 787 Konflik Satwa Lindung dan Manusia di Aceh

Dalam 5 Tahun, Ada 787 Konflik Satwa Lindung dan Manusia di Aceh

Regional
Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Depan Gerai Pengiriman Paket

Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Depan Gerai Pengiriman Paket

Regional
Dua Alat Peraga Kampanye PSI di Mijen Semarang Dicopot Warga, Begini Kronologinya

Dua Alat Peraga Kampanye PSI di Mijen Semarang Dicopot Warga, Begini Kronologinya

Regional
Petugas Temukan 5 Ekor TSL di Kapal, Kini Stres dan Dikarantina BKSDA Maluku

Petugas Temukan 5 Ekor TSL di Kapal, Kini Stres dan Dikarantina BKSDA Maluku

Regional
3.900 Ton Beras dari Thailand dan Vietnam Tiba di Mempawah, untuk Stok Natal dan Tahun Baru

3.900 Ton Beras dari Thailand dan Vietnam Tiba di Mempawah, untuk Stok Natal dan Tahun Baru

Regional
Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Regional
Nelayan 'Illegal Fishing' Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Nelayan "Illegal Fishing" Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Regional
Kisah Pilu Kakak Adik Diperkosa Ayah Tiri di Wonogiri, Sang Adik Melahirkan Bayi di Toilet

Kisah Pilu Kakak Adik Diperkosa Ayah Tiri di Wonogiri, Sang Adik Melahirkan Bayi di Toilet

Regional
Daftar Kejahatan KKB Pimpinan Aibon Kogoya, 14 Tewas Termasuk 2 Guru

Daftar Kejahatan KKB Pimpinan Aibon Kogoya, 14 Tewas Termasuk 2 Guru

Regional
Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Regional
Transaksi Sabu, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

Transaksi Sabu, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Abu Bakar Ba'asyir Serahkan Nasihat kepada Ganjar Lewat Tim Pemenangan Daerah Solo

Abu Bakar Ba'asyir Serahkan Nasihat kepada Ganjar Lewat Tim Pemenangan Daerah Solo

Regional
Digugat Rp 204 Triliun Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Pihak Gibran Tunggu Pembuktian

Digugat Rp 204 Triliun Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Pihak Gibran Tunggu Pembuktian

Regional
Genangan Banjir di Kota Semarang Tinggal Dua Titik, Ini yang Membuat Lama Surut

Genangan Banjir di Kota Semarang Tinggal Dua Titik, Ini yang Membuat Lama Surut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com