PEKANBARU, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil melaporkan pendahulunya ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pendahulunya yang dilaporkan yakni Irwan Nasir, Bupati Kepulauan Meranti periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Adil melaporkan Irwan Nasir ke Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti.
Baca juga: Isu Hubungan Bupati Meranti dan Gubernur Riau Tak Akur, Pemkab: Murni Protes Soal Anggaran
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul mengatakan, Adil membuat laporan melalui kuasa hukumnya, Senin (21/11/2022) siang.
"Benar, melalui kuasa hukumnya memasukkan surat pengaduan ke polres," sebut Andi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (22/11/2022).
Andi membenarkan, aduan yang dibuat Adil terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Irwan Nasir.
Menurutnya, penyidik kepolisian akan mendalami laporan tersebut.
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Tak Hadir Rapat dengan Mendagri, Camat dan Lurah Diduga Dilarang Datang
Di samping itu, Andi akan mengundang pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi.
"Selanjutnya akan kami undang kedua pihak untuk dimintai klarifikasi," tutup Andi.
Terpisah, Kuasa Hukum Muhammad Adil, Al Azhar Yusuf mengatakan, kliennya dituduh oleh Irwan Nasir menilap dana bantuan.
"IN (Irwan Nasir) mantan Bupati Kepulauan Meranti, ini menuduh klien saya. Bahasa singkatnya menuduh klien saya makan (uang) bantuan masjid dan (dana) bantuan pengadaan sapi disikat," kata Azhar saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa malam.
Baca juga: Duduk Perkara Bupati Kepulauan Meranti Tolak Kunjungan Gubernur Riau
Azhar menyebutkan, tuduhan itu disampaikan Irwan Nasir di grup WhatsApp bernama Selatpanjang-Pekanbaru.
Di grup media sosial itu, Adil dan Irwan Nasir sama-sama tergabung di dalamnya.
"Bermula dari percakapan di grup WhatsApps. Dalam grup itu ada klien saya dan IN serta tokoh lainnya di dalamnya. IN ini menyampaikan kata yang menuduh kliennya. Jadi, atas tuduhan itu kami laporkan ke Polres Kepulauan Meranti," kata Azhar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.