Salin Artikel

Bupati Kepulauan Meranti Laporkan Pendahulunya ke Polisi Terkait Pencemaran Nama

Pendahulunya yang dilaporkan yakni Irwan Nasir, Bupati Kepulauan Meranti periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Adil melaporkan Irwan Nasir ke Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul mengatakan, Adil membuat laporan melalui kuasa hukumnya, Senin (21/11/2022) siang.

"Benar, melalui kuasa hukumnya memasukkan surat pengaduan ke polres," sebut Andi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (22/11/2022).

Andi membenarkan, aduan yang dibuat Adil terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Irwan Nasir.

Menurutnya, penyidik kepolisian akan mendalami laporan tersebut.

Di samping itu, Andi akan mengundang pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi.

"Selanjutnya akan kami undang kedua pihak untuk dimintai klarifikasi," tutup Andi.


Terpisah, Kuasa Hukum Muhammad Adil, Al Azhar Yusuf mengatakan, kliennya dituduh oleh Irwan Nasir menilap dana bantuan.

"IN (Irwan Nasir) mantan Bupati Kepulauan Meranti, ini menuduh klien saya. Bahasa singkatnya menuduh klien saya makan (uang) bantuan masjid dan (dana) bantuan pengadaan sapi disikat," kata Azhar saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa malam.

Azhar menyebutkan, tuduhan itu disampaikan Irwan Nasir di grup WhatsApp bernama Selatpanjang-Pekanbaru.

Di grup media sosial itu, Adil dan Irwan Nasir sama-sama tergabung di dalamnya.

"Bermula dari percakapan di grup WhatsApps. Dalam grup itu ada klien saya dan IN serta tokoh lainnya di dalamnya. IN ini menyampaikan kata yang menuduh kliennya. Jadi, atas tuduhan itu kami laporkan ke Polres Kepulauan Meranti," kata Azhar.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/23/065842378/bupati-kepulauan-meranti-laporkan-pendahulunya-ke-polisi-terkait-pencemaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke