Terpisah, Kuasa Hukum Muhammad Adil, Al Azhar Yusuf mengatakan, kliennya dituduh oleh Irwan Nasir menilap dana bantuan.
"IN (Irwan Nasir) mantan Bupati Kepulauan Meranti, ini menuduh klien saya. Bahasa singkatnya menuduh klien saya makan (uang) bantuan masjid dan (dana) bantuan pengadaan sapi disikat," kata Azhar saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa malam.
Baca juga: Duduk Perkara Bupati Kepulauan Meranti Tolak Kunjungan Gubernur Riau
Azhar menyebutkan, tuduhan itu disampaikan Irwan Nasir di grup WhatsApp bernama Selatpanjang-Pekanbaru.
Di grup media sosial itu, Adil dan Irwan Nasir sama-sama tergabung di dalamnya.
"Bermula dari percakapan di grup WhatsApps. Dalam grup itu ada klien saya dan IN serta tokoh lainnya di dalamnya. IN ini menyampaikan kata yang menuduh kliennya. Jadi, atas tuduhan itu kami laporkan ke Polres Kepulauan Meranti," kata Azhar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.