SOLO, KOMPAS.com - Pengusaha berinisial MAA (40), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengaku terkena pukulan saat kericuhan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) XVII.
MAA pun telah memberikan keterangan ke pihak kepolisian. Terpantau sekitar pukul 16.30 WIB, MAA berserta Kuasa Hukumnya bernama Rezki Wirmandi, mendatangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo untuk menjalin BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saat pelaporan dugaan pengkroyoan secara bersama-sama.
Setelah memberikan keterangan, pada pukul 17.45 WIB, Rezki menjelaskan kericuhan mengakibatkan kliennya mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala.
Baca juga: Panitia Munas Hipmi Sebut Penyebab Kericuhan Salah Paham dan Kelelahan
"Untuk melakukan BAP yang sudah kita lakukan tadi malam laporan terhadap dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh terduga saudara ISC dan kawan-kawannya," kata Rezki Wirmandi saat di Polresta Solo, Selesa (22/11/2022).
"Pengeroyokan yang terjadi di lokasi Munas ini, kita menyesalkan yang terjadi dan berharap kepolisian khususnya Polres Surakarta bisa mengusung tuntas kejadian tersebut," harapannya.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 170, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Disinggung soal upaya damai yang ditawarkan oleh Panitia Munas Hipmi XVII, Rezki menjelaskan saat ini belum ada upaya hal tersebut.
"Untuk upaya kekeluargaan belum ada. Karena memang belum ada upaya yang dilakukan oleh terduga pelaku. Jadi kita masih melakukan upaya laporan pidana untuk saat ini," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.