SEMARANG, KOMPAS.com - Usai Pemerintah pusat menetapkan kenaikan Upah Minimum 2023 naik maksimal 10 persen, kelompok buruh menggelar aksi unjuk rasa lantaran harapan kenaikan 13 persen tidak terpenuhi.
Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng pun mengancam mogok kerja massal, saat berdemo di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (21/11) kemarin.
“Kok ngancam-ngancam, mbok lungguh ngobrol, gitu. Usulan boleh disampaikan tapi dinegosiasikan itu harus,” tegas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai Soft Launching Mal Pelayanan Publik Klaten, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Puan dan Ganjar Tampak Mesra di Solo, Bambang Pacul: Sudah Ada Niat Bertemu
Menanggapi itu, Ganjar meminta para buruh tetap berkepala dingin dan membuka dialog agar tidak merugikan siapapun.
Sebelumnya Ganjar menemui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyampaikan masukan. Yakni dengan memberikan exit clause sehingga ada keleluasaan pada pengupahannya.
“Memang perlu ada exit clause menurut saya, ya agar kondisi perusahaan yang memang lagi berat bolehlah diizinkan menggunakan skema yang lain. Tapi yang perusahaan-perusahaan bagus ya bayarlah dengan baik,” katanya.
Ganjar juga menyebut penetapan UMP ini sebenarnya tidak berpengaruh. Sebab Jawa Tengah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dan UMP yang ditentukan Ida berlaku untuk pekerja kurang dari setahun.
“Untuk yang satu tahun ke atas yang hari ini sangat dibutuhkan adalah struktur skala upah sehingga yang sudah di atas atau tahun ini yang musti mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Ganjar menegaskan, keputusan pemerintah sejatinya jalan tengah dari usulan pengusaha dan buruh. Pemerintah juga memberikan catatan penetapan formula baru itu mengikuti situasi dan kondisi yang ada.
Menurut Ganjar, dengan adanya exit clause, perusahaan yang mengalami kesulitan bisa membuktikan konsidi secara transparan, karena tidak bisa dipungkiri situasinya sedang berubah.
Sebagai informasi, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pemerintah mengeluarkan formulasi baru pada perhitungan upah minimum 2023. Perhitungan yang sedianya menggunakan aturan PP 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.
Ida menjelaskan berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui PP 36 Tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakodimodir dampak kondisi sosioekonomi masyarakat.
Baca juga: Bersama Ganjar Soft Launching MPP Klaten, Bupati Sri Mulyani Minta MPP Dimaksimalkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.