Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didemo Buruh karena UMP, Ganjar: Kok Ngancam-ngancam, Mbok Lungguh Ngobrol

Kompas.com - 22/11/2022, 20:18 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Usai Pemerintah pusat menetapkan kenaikan Upah Minimum 2023 naik maksimal 10 persen, kelompok buruh menggelar aksi unjuk rasa lantaran harapan kenaikan 13 persen tidak terpenuhi.

Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng pun mengancam mogok kerja massal, saat berdemo di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (21/11) kemarin.

“Kok ngancam-ngancam, mbok lungguh ngobrol, gitu. Usulan boleh disampaikan tapi dinegosiasikan itu harus,” tegas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai Soft Launching Mal Pelayanan Publik Klaten, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Puan dan Ganjar Tampak Mesra di Solo, Bambang Pacul: Sudah Ada Niat Bertemu

Menanggapi itu, Ganjar meminta para buruh tetap berkepala dingin dan membuka dialog agar tidak merugikan siapapun.

Sebelumnya Ganjar menemui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyampaikan masukan. Yakni dengan memberikan exit clause sehingga ada keleluasaan pada pengupahannya.

“Memang perlu ada exit clause menurut saya, ya agar kondisi perusahaan yang memang lagi berat bolehlah diizinkan menggunakan skema yang lain. Tapi yang perusahaan-perusahaan bagus ya bayarlah dengan baik,” katanya.

Ganjar juga menyebut penetapan UMP ini sebenarnya tidak berpengaruh. Sebab Jawa Tengah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dan UMP yang ditentukan Ida berlaku untuk pekerja kurang dari setahun.

“Untuk yang satu tahun ke atas yang hari ini sangat dibutuhkan adalah struktur skala upah sehingga yang sudah di atas atau tahun ini yang musti mendapatkan perhatian,” ujarnya.

Ganjar menegaskan, keputusan pemerintah sejatinya jalan tengah dari usulan pengusaha dan buruh. Pemerintah juga memberikan catatan penetapan formula baru itu mengikuti situasi dan kondisi yang ada.

Menurut Ganjar, dengan adanya exit clause, perusahaan yang mengalami kesulitan bisa membuktikan konsidi secara transparan, karena tidak bisa dipungkiri situasinya sedang berubah.

Sebagai informasi, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pemerintah mengeluarkan formulasi baru pada perhitungan upah minimum 2023. Perhitungan yang sedianya menggunakan aturan PP 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.

Ida menjelaskan berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui PP 36 Tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakodimodir dampak kondisi sosioekonomi masyarakat.

Baca juga: Bersama Ganjar Soft Launching MPP Klaten, Bupati Sri Mulyani Minta MPP Dimaksimalkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4 Warga Terseret Ombak di Pantai Barat Pangandaran, 2 Tewas, 1 Hilang

4 Warga Terseret Ombak di Pantai Barat Pangandaran, 2 Tewas, 1 Hilang

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Singasari dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Singasari dan Rajanya

Regional
Ibu yang Buang Bayinya di Trotoar Palembang Datang ke Polda Sumsel

Ibu yang Buang Bayinya di Trotoar Palembang Datang ke Polda Sumsel

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 2 Juni 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 2 Juni 2023

Regional
Gudang yang Terbakar di Lampung Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM Ilegal, 17 Tangki Hangus

Gudang yang Terbakar di Lampung Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM Ilegal, 17 Tangki Hangus

Regional
Bayi Usia 40 Hari di NTT Membaik Pasca-operasi Janin di Dalam Perutnya

Bayi Usia 40 Hari di NTT Membaik Pasca-operasi Janin di Dalam Perutnya

Regional
Operasi Pengangkatan Rahim Anak 16 Tahun Korban Perkosaan 11 Pria Tidak Jadi Dilakukan

Operasi Pengangkatan Rahim Anak 16 Tahun Korban Perkosaan 11 Pria Tidak Jadi Dilakukan

Regional
Polisi Berhasil Bongkar Persembunyian Pabrik Pil Ekstasi di Semarang, Otak Pelaku Masih Buron

Polisi Berhasil Bongkar Persembunyian Pabrik Pil Ekstasi di Semarang, Otak Pelaku Masih Buron

Regional
UNESCO Tetapkan Perbukitan Kars Maros Pangkep sebagai Taman Geopark Global, Bagaimana Nasib 2 Pabrik Semen?

UNESCO Tetapkan Perbukitan Kars Maros Pangkep sebagai Taman Geopark Global, Bagaimana Nasib 2 Pabrik Semen?

Regional
Rumah Kontrakan di Semarang Dijadikan Tempat Produksi Pil Ekstasi, Warga Mencium Gelagat Aneh Penghuninya

Rumah Kontrakan di Semarang Dijadikan Tempat Produksi Pil Ekstasi, Warga Mencium Gelagat Aneh Penghuninya

Regional
3 Tersangka Pencuri Sapi di Rote Ndao Ditangkap Setelah 3 Hari Penyelidikan

3 Tersangka Pencuri Sapi di Rote Ndao Ditangkap Setelah 3 Hari Penyelidikan

Regional
Bocoran Wali Kota Gibran untuk Calon Penggantinya: Jiwa Entrepreneurship, Harus Seperti CEO

Bocoran Wali Kota Gibran untuk Calon Penggantinya: Jiwa Entrepreneurship, Harus Seperti CEO

Regional
Tanggapi Survei Tokoh Muda Urutan Pertama di Cagub DKI, Gibran: Sudah Tidak Muda Lagi

Tanggapi Survei Tokoh Muda Urutan Pertama di Cagub DKI, Gibran: Sudah Tidak Muda Lagi

Regional
Kronologi Pemandu Karaoke Tewas Dianiaya Usai Tolak Ajakan Menikah, Korban Terjatuh dan Dicekik di Selokan

Kronologi Pemandu Karaoke Tewas Dianiaya Usai Tolak Ajakan Menikah, Korban Terjatuh dan Dicekik di Selokan

Regional
Ratusan Umat Buddha Ambil Api Dharma Waisak di Mrapen Grobogan, Biksu Thudong Tunggu di Candi Mendut

Ratusan Umat Buddha Ambil Api Dharma Waisak di Mrapen Grobogan, Biksu Thudong Tunggu di Candi Mendut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com