Pelaku menyembunyikan barang bukti di rumah dan di ilalang yang tak jauh dari lokasi sekolah.
Polisi kemudian menangkap dua orang pelaku berinisial XK dan AYY sebelum mereka sempat menjual barang hasil curian.
Sedangkan empat orang lainnya dengan inisial O, M, O, B masih buron.
“Saya sendiri telah mendatangi kediaman milik orangtua dari keempat buronan yang masih di bawah umur tersebut dan meminta kerja sama dari pihak keluarga agar pelaku ketika sudah pulang atau ditemukan agar dapat segera dibawa untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian," kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.