KETAPANG, KOMPAS.com - Kepolisian telah menetapkan DI (34), perempuan asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), sebagai tersangka penganiayaan anak angkatnya berusia 4 tahun hingga tewas.
Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, penetapan DI sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pemenuhan alat bukti.
“Ibu angkat korban berinisial DI sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yani kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Tengah Dimediasi di Rumah Kades, Pria di Sultra Aniaya Kekasihnya hingga Tewas
Yani menegaskan, atas perbuatannya, tersangka DI dijerat Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 5 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa Orang Lain.
“Tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan mendalam penyidik,” ungkap Yani.
Baca juga: 6 Pelajar SMK di Tapanuli Selatan yang Aniaya Nenek ODGJ Ditangkap, Mengaku Iseng Saat Bolos Sekolah
Diberitakan, seorang anak berusia 4 tahun 7 bulan asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dilaporkan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuh.
Dugaan sementara, korban tewas dianiaya. Saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan.
Yani menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (18/11/2022) malam.
Saat itu, DA (29) orangtua kandung korban mendapat kabar dari orang yang mengasuh dan menjadi orang tua angkat, bahwa korban meninggal dunia.
“Untuk diketahui, korban ini selama 9 bulan tinggal di rumah SA sebagai orangtua angkat,” ucap Yani.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.