MATARAM, KOMPAS.com- FG (45) seorang pria asal Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku mencabuli korban pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kadek mengatakan, pelaku merayu korban dengan cara menawarkan uang pada korban yang masih berusia 12 tahun .
Baca juga: Demi Perawatan Kecantikan, Sales Motor di Mataram Gelapkan Uang Muka Puluhan Juta Milik Pelanggan
"Jadi korban ini diiming-imingi uang sebesar Rp 10.000, terus diminta masuk ke dalam kamar rumah pelaku dan di sana pelaku melancarkan aksi pencabulan," kata Kadek dalam jumpa pers, Senin (21/11/2022)
Saat melancarkan aksinya, gelagat pelaku diketahui oleh seorang warga setempat.
Kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Baca juga: Kisah Rifdhan, Dalang Cilik Usia 6 Tahun Asal Mataram yang Lestarikan Wayang Sasak
Kadek menjelaskan, dari hasil visum et repertum diketahui bahwa terdapat robekan pada bagian vital korban.
"Memang ada luka tapi tidak sampai diperkosa," kata Kadek.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.