MATARAM, KOMPAS.com- FG (45) seorang pria asal Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku mencabuli korban pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kadek mengatakan, pelaku merayu korban dengan cara menawarkan uang pada korban yang masih berusia 12 tahun .
Baca juga: Demi Perawatan Kecantikan, Sales Motor di Mataram Gelapkan Uang Muka Puluhan Juta Milik Pelanggan
"Jadi korban ini diiming-imingi uang sebesar Rp 10.000, terus diminta masuk ke dalam kamar rumah pelaku dan di sana pelaku melancarkan aksi pencabulan," kata Kadek dalam jumpa pers, Senin (21/11/2022)
Saat melancarkan aksinya, gelagat pelaku diketahui oleh seorang warga setempat.
Kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Baca juga: Kisah Rifdhan, Dalang Cilik Usia 6 Tahun Asal Mataram yang Lestarikan Wayang Sasak
Kadek menjelaskan, dari hasil visum et repertum diketahui bahwa terdapat robekan pada bagian vital korban.
"Memang ada luka tapi tidak sampai diperkosa," kata Kadek.
Pelaku melakukan pencabulan kepada korban lantaran suka menonton film porno.
Pelaku juga diketahui belum menikah.
"Si pelaku ini memang dia bujang usianya sudah 45 tahun, dan katanya sering menonton video porno di HP nya, ini yang menyebabkan hasrat nafsunya muncul untuk melakukan pencabulan," kata Kadek.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 November 2022
Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan hanya mencabuli satu korban. Satu korban lainnya adalah anak berusia 7 tahun.
Sementara itu FG mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan hal itu karena nafsu dan jodoh yang tak kunjung datang.
"Nafsu, belum ada jodoh, sering lihat video porno di HP," ungkap FG singkat.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) junto pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang n=Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.