Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Mataram Cabuli Bocah SD, Pelaku Sebut Jodohnya Tak Kunjung Datang dan Sering Tonton Video Porno

Kompas.com - 21/11/2022, 13:22 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- FG (45) seorang pria asal Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku mencabuli korban pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kadek mengatakan, pelaku merayu korban dengan cara menawarkan uang pada korban yang masih berusia 12 tahun .

Baca juga: Demi Perawatan Kecantikan, Sales Motor di Mataram Gelapkan Uang Muka Puluhan Juta Milik Pelanggan

"Jadi korban ini diiming-imingi uang sebesar Rp 10.000, terus diminta masuk ke dalam kamar rumah pelaku dan di sana pelaku melancarkan aksi pencabulan," kata Kadek dalam jumpa pers, Senin (21/11/2022)

Saat melancarkan aksinya, gelagat pelaku diketahui oleh seorang warga setempat.

Kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca juga: Kisah Rifdhan, Dalang Cilik Usia 6 Tahun Asal Mataram yang Lestarikan Wayang Sasak

Kadek menjelaskan, dari hasil visum et repertum diketahui bahwa terdapat robekan pada bagian vital korban.

"Memang ada luka tapi tidak sampai diperkosa," kata Kadek.

 

Pelaku melakukan pencabulan kepada korban lantaran suka menonton film porno.

Pelaku juga diketahui belum menikah.

"Si pelaku ini memang dia bujang usianya sudah 45 tahun, dan katanya sering menonton video porno di HP nya, ini yang menyebabkan hasrat nafsunya muncul untuk melakukan pencabulan," kata Kadek.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 November 2022

Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan hanya mencabuli satu korban. Satu korban lainnya adalah anak berusia 7 tahun.

Sementara itu FG mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan hal itu karena nafsu dan jodoh yang tak kunjung datang.

"Nafsu, belum ada jodoh, sering lihat video porno di HP," ungkap FG singkat.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) junto pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang n=Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com