Salin Artikel

Pria di Mataram Cabuli Bocah SD, Pelaku Sebut Jodohnya Tak Kunjung Datang dan Sering Tonton Video Porno

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku mencabuli korban pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kadek mengatakan, pelaku merayu korban dengan cara menawarkan uang pada korban yang masih berusia 12 tahun .

"Jadi korban ini diiming-imingi uang sebesar Rp 10.000, terus diminta masuk ke dalam kamar rumah pelaku dan di sana pelaku melancarkan aksi pencabulan," kata Kadek dalam jumpa pers, Senin (21/11/2022)

Saat melancarkan aksinya, gelagat pelaku diketahui oleh seorang warga setempat.

Kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kadek menjelaskan, dari hasil visum et repertum diketahui bahwa terdapat robekan pada bagian vital korban.

"Memang ada luka tapi tidak sampai diperkosa," kata Kadek.


Pelaku melakukan pencabulan kepada korban lantaran suka menonton film porno.

Pelaku juga diketahui belum menikah.

"Si pelaku ini memang dia bujang usianya sudah 45 tahun, dan katanya sering menonton video porno di HP nya, ini yang menyebabkan hasrat nafsunya muncul untuk melakukan pencabulan," kata Kadek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan hanya mencabuli satu korban. Satu korban lainnya adalah anak berusia 7 tahun.

Sementara itu FG mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan hal itu karena nafsu dan jodoh yang tak kunjung datang.

"Nafsu, belum ada jodoh, sering lihat video porno di HP," ungkap FG singkat.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) junto pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang n=Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/21/132219178/pria-di-mataram-cabuli-bocah-sd-pelaku-sebut-jodohnya-tak-kunjung-datang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke