NUNUKAN, KOMPAS.com – Tiga orang terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, tahun 2017-2019, divonis dua tahun penjara.
Ketiganya adalah, Sekretaris Desa, Mariam Laode, Kepala Desa periode 2017-2018, Farida Binti Andi Haseng, serta Mantan Pj Kepala Desa 2019, Agus Salim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Ricky Rangkuti, mengatakan, persidangan ketiganya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Fisik di Kota Bima, Polda NTB Periksa 3 Pegawai Dinkes
Sidang dipimpin Nyoto Hindaryanto dan hakim anggota Nugrahini Meinastiti bersama Suprapto.
"Majelis Hakim Tipikor, menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
Ricky mengatakan, dalam amar putusan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, para terdakwa dibebankan pidana denda, sebesar Rp 100 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Agus Salim, Majelis Hakim membebankan untuk membayar uang pengganti pidana sebesar Rp 186.063.450.
Sementara, untuk terdakwa Mariam Laode, dibebankan uang pengganti pidana sebesar Rp 436.510.355.
Lalu terdakwa Farida Binti Andi Haseng, dibebankan uang pidana pengganti sebesar Rp.250.446.905.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.