Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Korupsi Proyek Septic Tank Nunukan Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 14/11/2022, 23:04 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

 

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua tersangka perkara korupsi dana APBN pembangunan septic tank pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tahun anggaran 2018 s/d 2020, berinisiatif mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Pengembalian tersebut dilakukan oleh keluarga para tersangka, MA dan Y, disaksikan kuasa hukumnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Mantan Pegawai Honorer Nunuka Jadi Otak Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank yang Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar

Kajari Nunukan Teguh Ananto menegaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.675.450.000 dalam perkara ini.

‘’Kajari Nunukan melalui Tim Penyidik, telah melaksanakan penyitaan atas keuntungan tersangka Y, berupa uang tunai senilai Rp 800.000.000, dan keuntungan tersangka MA, berupa uang tunai senilai Rp 500.000.000, untuk kepentingan persidangan dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,’’ujarnya.

Baca juga: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank Terus Berjalan, Kajari Nunukan Duga Ada Keterlibatan ASN

Uang tersebut sementara dititipkan ke rekening milik Kejaksaan Negeri Nunukan di Bank Mandiri Cabang Nunukan, yang kelak akan dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.

Teguh menegaskan, sesuai arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin, tolak ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak semata-mata pada penindakan.

Namun juga lebih ditekankan bagaimana Jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana. Sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai.

‘’Adapun proses hukum atas kasus tersebut tetap berjalan karena berdasarkan Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara, tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana,’’jelasnya.

Kejaksaan masih mengupayakan adanya pengembalian kerugian keuangan negara dari dua tersangka lain, KS dan MS.

Teguh juga menegaskan, dalam waktu dekat, akan segera menetapkan tersangka baru dari kalangan ASN.

‘’Secepatnya, setelah kita mendapatkan dua alat bukti untuk menjerat calon tersangka baru, akan segera kita umumkan. Tidak akan lama lagi,’’kata Teguh.

Penyidik Kejari Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan fakta adanya indikasi penggelembungan anggaran, penyelewengan sistem dan penyalahgunaan wewenang, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Septik Tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Dijabarkan, ada 117 unit septik tank komunal yang digarap pada tahun 2018 dan dikerjakan oleh 12 KSM dengan anggaran sekitar Rp.4,6 miliar.

Pada kasus tahun 2019, tercatat ada pengerjaan sekitar 60 unit septik tank komunal yang dikerjakan oleh 5 KSM dengan anggaran sekitar Rp.2,7 miliar.

Sementara di tahun 2020, tercatat ada 132 tangki septik komunal, dan 180 unit individual yang dikerjakan oleh 25 KSM dengan total anggaran sebesar Rp.9 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com