Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nestapa Ganda Perempuan Difabel Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 16/11/2022, 19:33 WIB
Tri Indriawati,
Khairina

Tim Redaksi

Padahal, sesuai Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual terhadap korban penyandang disabilitas atau anak, semestinya bisa diproses hukum tanpa delik aduan. Oleh sebab itu, meskipun tidak ada laporan dari keluarga korban terkait kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas, aparat tetap dapat menegakkan proses hukum.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas belum berjalan dengan baik.

“Ini kan yang masih menjadi catatan adalah bagaimana korban bisa menjadi bukti atau saksi di dalamnya,” kata Fitri.

“Dalam prosesnya, meski bukan lagi delik aduan, tapi kan tidak bisa keterwakilan itu (kesaksian korban) disampaikan oleh orang lain. Kalau korban dalam prosesnya tidak kooperatif, tidak bisa dipanggil, kemudian prosesnya seperti apa?” terang Fitri.

“Ini yang menjadi belum menjadi terobosan karena ini masih menjadi sandungan teknis pemeriksaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fitri menilai, dibutuhkan sebuah terobosan dalam pemeriksaan korban dan saksi dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap disabilitas. Misalnya, keterangan korban bisa diambil melalui penamping atau tenaga ahli.

“Kecuali sekarang ada kelonggaran terkait bukti penguat. Misalnya, ada beberapa lewat media kan bisa bisa bukti penguat.”

“Bisa juga kalau memang pendamping, tenaga ahli, dan psikolog, kalau misal boleh dianggap sebagai keterwakilan sebenarnya bisa menjadi terobosan (dalam penyelidikan),” kata Fitri menjelaskan.

Stigma dan pengucilan


Selain soal sulitnya proses hukum, persoalan serius lainnya yang dihadapi perempuan disabilitas korban kekerasan seksual adalah stigma dan pengucilan dari masyarakat.

Ketua Paguyuban Disabilitas SEHATI Sukoharjo, Edy Supriyanyo, mengungkapkan, penyandang disabilitas belumlah dianggap setara dalam masyarakat. Oleh karena itu, ketika ada perempuan disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual, proses hukum dan penegakan keadilan untuk mereka pun sulit diupayakan.

Inilah yang terjadi pada FE, seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual di Sukoharjo, yang telah tiga kali menjadi korban kekerasan seksual. Pada 2016 lalu, FE diperkosa hingga hamil oleh seorang pria lansia yang merupakan tetangganya sendiri. Hingga kini, pelaku tidak pernah dihukum dan kasus ini berakhir damai.

Baca juga: Gubernur BEM Fisip Unri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Terduga Membantah

FE pun melahirkan bayinya. Bayi itu kemudian diasuh ibunda FE, yang juga merupakan penyandang disabilitas serta pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Nestapa FE tidak berhenti di sana. Pada 2020, FE kembali menjadi korban kekerasan seksual. Kali ini, pelakunya adalah seorang pria lansia yang menyewa kios di rumahnya. Sama seperti kasus pertama, pelaku pun tidak pernah dihukum.

Kemudian, pada September 2022, FE diculik oleh seorang pembeli di warung ibunya. Ia dibawa lari ke daerah Gunung Kidul dan mendapat kekerasan seksual.

“Dia kan bantu-bantu di warung ibunya, lalu dibawa lari orang asing. Sampai malam hari enggak ketemu, dicari-cari info di beberapa jaringan, akhirnya anak ini ditemukan di Polsek Wonosari,” terang Edy.

Halaman:


Terkini Lainnya

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com