Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolsek di NTT Ini Bangun Pondok "Restorative Justice"

Kompas.com - 16/11/2022, 19:19 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Miomafo Timur Ipda Muh Aris Salama, punya cara sendiri untuk menyelesaikan kasus hukum di wilayahnya.

Bertugas di wilayah yang berbatasan langsung dengan Distrik Oekusi, Timor Leste, Aris sapaan akrabnya ingin persoalan di masyarakat tidak selamanya berujung di pengadilan.

Bersama jajarannya, dia pun menginisiasi pembangunan Pondok Restorative Justice yang terletak di Nunpene, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Resmikan Satuan Satpolairud Polres Sikka, Kapolda NTT: Berikan Pelayanan Terbaik...

Baginya, banyak cara bisa diterapkan pihak kepolisian agar kekerabatan dan persaudaraan di masyarakat tidak terganggu dengan proses pidana.

Menurut Aris, pondok ini melayani persoalan hukum bagi warga di enam kecamatan dan 54 desa yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Miomaffo Timur.

"Setiap warga yang datang ke Pondok ini harus menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa paksaan," kata Aris, kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Aris yang baru dua bulan bertugas sebagai Kapolsek, menyebut pondok ini juga dibangun untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek Miomafo Timur.

Aris menuturkan, awalnya pondok ini dibangun untuk anggotanya yang ingin beristirahat, ketika selesai bertugas.

Namun, seiring waktu berjalan dengan adanya program restorative justice pihaknya pun memberdayakan tempat ini untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Karena kata dia, beberapa kali ada masyarakat yang bermasalah bila diselesaikan di kantor desa maupun rumah warga ternyata tidak menemukan hasil.

"Coba kami bawa masalah yang dialami warga ke pondok ini, tenyata ada solusi sehingga masalah bisa diselesaikan luar pengadilan," ungkap dia.

Dia pun mengakui, kalau hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

"Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujar Aris.

Baca juga: Kapolda NTT: Jika Ingin Jadi Anggota Polri, Jangan Percaya Calo

Menurut Aris, dengan duduk dan berbicara bersama maka akan ditemukan pemecahan persoalan untuk kebaikan bersama.

Terobosan ini juga kata dia, sesuai dengan kebijakan Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma,yang menekankan bahwa seluruh persoalan di masyarakat tidak seluruhnya diselesaikan dengan proses hukum.

Kapolda NTT kata dia, memiliki kebijakan kalau masalah-masalah kecil di masyarakat perlu diselesaikan dengan jalur restorative justice sehingga relasi sosial masyarakat tetap terjaga dan tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun restorative justice, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro yang ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com