Setelah itu, Jaime diserahkan kepada petugas Imigrasi Atambua untuk dideportasi.
"Yang bersangkutan dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.
Jaime dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Selasa siang.
Baca juga: Masuk ke Indonesia Secara Ilegal untuk Beli Ternak, WN Timor Leste Ini Malah ke Kantor Polisi
Saat dideportasi, Jaime dikawal petugas dari Imigrasi Atambua, yakni Resni Da Costa dan Randy Raharja.
Proses deportasi, kata Halim, berjalan dengan aman dan lancar setelah Jaime diterima petugas Pos Imigrasi Batugade Timor Leste.
Selain dideportasi, Jaime dicelak memasuki wilayah Indonesia selama enam bulan.
(KOMPAS.com/Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.