Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Rumah Warga dan Curi 3 Ponsel di Ambon, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/11/2022, 11:48 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - AL alias A seorang pria di kota Ambon, Maluku ditangkap polisi lantaran mencuri di rumah warga.

Pria berusia 27 tahun ini ditangkap Tim unit Buser Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Rabu (9/112/22) setelah polisi menerima laporan dari korban pencurian.

"Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polresta Ambon," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Selasa (15/11/2022).

Mido mengungkapkan, tersangka melancarkan aksi kejahatannya di rumah warga di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon pada 6 November 2022 lalu.

Baca juga: Gempa M 3,5 Guncang Ambon, Warga Berhamburan ke Luar Ruangan

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu memantau rumah yang menjadi  target pencurian, setelah dirasa aman tersangka kemudian masuk ke dalam rumah tersebut.

"Tersangka menyisir setiap rumah yang sunyi dan setelah menganggap aman barulah ia masuk ke rumah yang menjadi target," katanya.

Ia mengatakan, dalam aksinya itu, AL masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela kamar dengan gunting saat penghuni rumah dalam keadaan tertidur.

"Jadi tersangka ini masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela kemudian setelah ia memastikan penghuni rumah sedang tertidur dia lalu mengambil tiga handphone dan keluar melalui jendela yang dirusak," ungkapnya.

Adapun korban baru mengetahui rumahnya telah dibobol maling setelah terbangun pagi harinya.

Saat itu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian itu.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka.

Baca juga: Polisi di Ambon Siapkan Skenario Cegah Bentrok Suporter Saat Piala Dunia 2022

Mido mengaku tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara 9 tahun dan sudah kami amankan di Rutan Polresta Ambon," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com