AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat berwenang di pemerintah kota Ambon untuk dapat menghindari benturan kepentingan.
Pasalnya benturan kepentingan akan selalu melahirkan potensi penyelahgunaan wewenang yang menjurus pada perbuatan gratifikasi, suap menyuap hingga tindakan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kasatgas Wilayah V Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Dian Patria dalam Rapat Koordinasi Implementasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon, di Kantor DPRD, Kamis (10/11/2022).
"Benturan kepentingan itu pada akhirnya akan menciptakan situasi penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap-menyuap, dan kasus korupsi lainnya," kata Dian kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Tersangka, MA: Kita Serahkan ke Proses Hukum
Dian menjelaskan, para pejabat atau pengambil kebijakan yang membiarkan benturan kepentingan terjadi akan menimbulkan pelanggaran etika dan bermuara menjadi tindakan korupsi.
“Hal ini muncul karena tidak ada upaya untuk mengelola benturan kepentingan dengan memasang rambu-rambu penegakkan etika sebagai pejabat daerah,” katanya.
Dia mengungkapkan, benturan kepentingan di lingkup Pemerintah Kota Ambon harus dapat dihindari karena hal tersebut berkaitan langsung dengan upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, upaya perbaikan sistem pada delapan area strategis sebagaimana di dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) pemerintahan daerah menjadi lambat karena adanya benturan kepentingan yang sangat kuat di dalamnya.
"KPK melihat proses pemberian izin, pengadaan barang dan jasa, serta perencanaan dan penganggaran merupakan area yang sangat rawan dikorupsi,"katanya.
Baca juga: KPK Sebut 1 Hakim Agung MA Tersangka Kasus Dugaan Suap Baru
Dia membeberkan biasanya modus korupsi dalam pemberian izin dan penentuan pemenang tender akan memprioritaskan pelaku usaha atau kelompok yang terafiliasi langsung dengan para pejabat.
Sebagai imbalannya, pelaku suap akan memberikan uang atau barang sebagai bentuk kesepakatan.
"Mata rantai inilah yang harusnya dihentikan oleh para pejabat di Indonesia khususnya di Kota Ambon. Agar ke depannya kebijakan yang dihasilkan benar-benar atas kebutuhan masyarakat luas," ungkapnya.
Baca juga: KPK Sebut 1 Hakim Agung MA Tersangka Kasus Dugaan Suap Baru
Dian pun mengingatkan agar Pemkot Ambon segera mengefektifkan implementasi Peraturan Walikota Ambon Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa terdapat 14 jenis benturan kepentingan.
Seperti mencakup kebijakan yang berpihak akibat pengaruh hubungan dekat atau gratifikasi, pemberian izin yang diskriminatif, melakukan pengawasan dan penilaian atas pengaruh pihak lain.