Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi, KPK Ajak Pejabat Kota Ambon Hindari Benturan Kepentingan

Kompas.com - 11/11/2022, 11:05 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat berwenang di pemerintah kota Ambon untuk dapat menghindari benturan kepentingan.

Pasalnya benturan kepentingan akan selalu melahirkan potensi penyelahgunaan wewenang yang menjurus pada perbuatan gratifikasi, suap menyuap hingga tindakan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Kasatgas Wilayah V Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK  Dian Patria dalam Rapat Koordinasi Implementasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon, di Kantor DPRD, Kamis (10/11/2022).

"Benturan kepentingan itu pada akhirnya akan menciptakan situasi penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap-menyuap, dan kasus korupsi lainnya," kata Dian kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Tersangka, MA: Kita Serahkan ke Proses Hukum

Dian menjelaskan, para pejabat atau pengambil kebijakan yang membiarkan benturan kepentingan terjadi akan menimbulkan pelanggaran etika dan bermuara menjadi tindakan korupsi.

“Hal ini muncul karena tidak ada upaya untuk mengelola benturan kepentingan dengan memasang rambu-rambu penegakkan etika sebagai pejabat daerah,” katanya.

Dia mengungkapkan, benturan kepentingan di lingkup Pemerintah Kota Ambon harus dapat dihindari karena hal tersebut berkaitan langsung dengan upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, upaya perbaikan sistem pada delapan area strategis sebagaimana di dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) pemerintahan daerah menjadi lambat karena adanya benturan kepentingan yang sangat kuat di dalamnya.

"KPK melihat proses pemberian izin, pengadaan barang dan jasa, serta perencanaan dan penganggaran merupakan area yang sangat rawan dikorupsi,"katanya.

Baca juga: KPK Sebut 1 Hakim Agung MA Tersangka Kasus Dugaan Suap Baru

Dia membeberkan biasanya modus korupsi dalam pemberian izin dan penentuan pemenang tender akan memprioritaskan pelaku usaha atau kelompok yang terafiliasi langsung dengan para pejabat.

Sebagai imbalannya, pelaku suap akan memberikan uang atau barang sebagai bentuk kesepakatan.

"Mata rantai inilah yang harusnya dihentikan oleh para pejabat di Indonesia khususnya di Kota Ambon. Agar ke depannya kebijakan yang dihasilkan benar-benar atas kebutuhan masyarakat luas," ungkapnya.

Baca juga: KPK Sebut 1 Hakim Agung MA Tersangka Kasus Dugaan Suap Baru

Dian pun mengingatkan agar Pemkot Ambon segera mengefektifkan implementasi Peraturan Walikota Ambon Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa terdapat 14 jenis benturan kepentingan.

Seperti mencakup kebijakan yang berpihak akibat pengaruh hubungan dekat atau gratifikasi, pemberian izin yang diskriminatif, melakukan pengawasan dan penilaian atas pengaruh pihak lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com