Salin Artikel

Bobol Rumah Warga dan Curi 3 Ponsel di Ambon, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Pria berusia 27 tahun ini ditangkap Tim unit Buser Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Rabu (9/112/22) setelah polisi menerima laporan dari korban pencurian.

"Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polresta Ambon," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Selasa (15/11/2022).

Mido mengungkapkan, tersangka melancarkan aksi kejahatannya di rumah warga di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon pada 6 November 2022 lalu.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu memantau rumah yang menjadi  target pencurian, setelah dirasa aman tersangka kemudian masuk ke dalam rumah tersebut.

"Tersangka menyisir setiap rumah yang sunyi dan setelah menganggap aman barulah ia masuk ke rumah yang menjadi target," katanya.

Ia mengatakan, dalam aksinya itu, AL masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela kamar dengan gunting saat penghuni rumah dalam keadaan tertidur.

"Jadi tersangka ini masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela kemudian setelah ia memastikan penghuni rumah sedang tertidur dia lalu mengambil tiga handphone dan keluar melalui jendela yang dirusak," ungkapnya.

Adapun korban baru mengetahui rumahnya telah dibobol maling setelah terbangun pagi harinya.

Saat itu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian itu.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka.

Mido mengaku tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara 9 tahun dan sudah kami amankan di Rutan Polresta Ambon," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/15/114849678/bobol-rumah-warga-dan-curi-3-ponsel-di-ambon-seorang-pria-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke