LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Sebanyak 5 dari 12 orang terduga pelaku penganiayaan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Alimin (30) hingga meninggal dunia di Dermaga Kayu, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Labuan Bajo pada Sabtu (12/11/2022).
"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan lima orang tersangka utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia," jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan kepada awak media, Senin (14/11/2022) sore.
Ia mengatakan, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun sampai 10 tahun.
Ridwan mengungkapkan, 7 orang lainnya masih diamankan untuk proses pengembangan.
Ridwan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 01.30 Wita dini hari.
"Peristiwa itu bermula korban diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone milik pelaku M alias Tarin (22) di tempat acara nikah di Kampung Jarak, Desa Golo Mori. Kemudian pelaku M meneriaki maling ke korban," jelas Ridwan.